JABAR EKSPRES – Pemprov Jabar menghormati langkah yang dilakukan Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jabar. Pihaknya juga bersiap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan ke PTUN.
Hal itu diungkapkan Sekda Jabar Herman Suryatman, Rabu (6/8). “Tidak apa-apa, kan negara demokrasi, ini negara hukum. Jadi, semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum, dan tentu salah satunya melalui gugatan ke PTUN, ” jelasnya merespon gugatan yang disampaikan FKSS.
Herman melanjutkan, pihaknya tentu menghormati langkah tersebut. “Kami hormati dan tentu kami persiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya, ” bebernya.
Baca Juga:Hilang Tiga Hari, Warga Ciseeng Ditemukan Meninggal Dunia di dalam SumurDiduga Hilang Kendali, Pelajar di Bandung Barat Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan
Menurut Herman, Biro Hukum juga telah berupaya mempelajari materi gugatan yang dimaksud.
“Biro hukum sudah mendalaminya. Saya mendapatkan laporan sekilas saja, yang jelas kami akan antisipasi, kami akan mitigasi. Kami akan meyakinkan kepada pengadilan nanti bahwa kebijakan Pak Gubernur adalah kebijakan yang akuntabel, ” bebernya.
Herman menegaskan, kebijakan terkait dengan pencegahan anak sekolah sudah matang. Pemprov telah melakukan kajian yang mendalam dari sisi yuridis, dari sisi filosofis maupun dari sisi sosiologis.
“Dan tentu nanti kami akan sampaikan di PTUN, ” urainya.
Menurut Herman, pendidikan adalah pelayanan dasar dan itu menjadi kewajiban pemerintah. Pendidikan juga adalah hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran terbaik guna mendapatkan pendidikan bermutu.
“Karena yang kami hadapi adalah potensi anak tidak melanjutkan. Sehingga Pak Gubernur mengeluarkan kebijakan rombel ini maksimal 50,” cetusnya.
Kebijakan itu juga telah dikonsultasikan ke Kementerian. “Tentu setiap kebijakan tidak sempurna, tapi ini adalah terbaik dari pilihan-pilihan yang ada,” terangnya. (son)
Reporter: Hendrik Muchlison
