Buat Relaksasi Pengunjung, Pelaku Usaha di Bogor Tetap Putar Musik Meski Ada Wacana Pembayaran Royalti 

Buat Relaksasi Pengunjung, Pelaku Usaha di Bogor Tetap Putar Musik Meski Ada Wacana Pembayaran Royalti 
Ilustrasi Kafe di Bogor. (Dok.Pixabay)
0 Komentar

Selain itu, pemutaran musik di tempatnya juga untuk memperkenalkan band-band yang menciptakan lagu kepada para pengunjung sebagai menu pelengkap dan bukan utama.

“Musik itu penting banget, karena itu buat pelengkap di kafe. Lebih ke pelengkap bukan menu utama bukan menu andalan, utamanya seperti itu,” ucap dia.

Adapun, Mas Ram berpesan kepada pihak pemerintah untuk menelaah kembali peraturan yang akan berdampak besar bagi masyarakat kecil.

Baca Juga:Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan FKSS, Sekda: Kami Hormati dan Kami Persiapkan!Hilang Tiga Hari, Warga Ciseeng Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Sumur

Be better mungkin, pemerintah lebih ditelaah lagi ya kalau dari pemilihan buat royaltinya ini kayaknya kalau misalkan buat UMKM itu engga oke banget sih pertama seperti itu,” ucapnya.

Menurutnya, di Kafe itu tempat untuk bersosial dan hiburannya dengan musik. Misalnya, ada orang yang sedang berulang tahun maka akan diputar lagu selamat ulang tahun. begitu pun dengan, hari 17 Agustus akan diputar lagu kemerdekaan.

“Kayaknya harus lebih ditelaah lagi sih buat aturan yang itu ya, karena ga make sense sih, karena siapa yang ga suka musik, siapa yang ga suka nyanyi. Kayak gitu sih,” pungkasnya.

Diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyatakan, para pelaku usaha yang memainkan musik di ruang publik diwajibkan membayar royalti kepada pencipta atai pemilik hak terkait.

Pelaku usaha itu antara lain yang memiliki sektor bisnis seperti restoran, kafe, toko, gym, dan hotel.

Reporter: Regi Pratasyah Vasudewa

0 Komentar