Waktu Ambil BSU di Kantor Pos Diperpanjang sampai Besok, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Waktu Ambil BSU di Kantor Pos Diperpanjang sampai Besok, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Waktu Ambil BSU di Kantor Pos Diperpanjang sampai Besok, Ini Penjelasan Lengkapnya!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Kantor Pos. Semula dijadwalkan berakhir pada awal Agustus, kini waktu pengambilan BSU diperpanjang hingga besok, 6 Agustus 2025.

Perpanjangan ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang belum sempat mencairkan bantuan karena kesibukan atau kendala teknis lainnya.

Tentu saja, informasi ini penting bagi jutaan pekerja Indonesia yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, termasuk siapa saja yang berhak menerima, bagaimana cara cek status, serta langkah-langkah pencairan BSU di Kantor Pos.

Baca Juga:Berapa Harga Konsol untuk Main Game Upin Ipin Universe? Ini 6 Pilihan Paling Populer!Cek Simulasi KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 50 Juta dengan Bunga Rendah dan Cicilan Mulai 36 Ribuan?

Apa Itu BSU 2025?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Tujuan utamanya adalah meringankan beban ekonomi akibat tekanan inflasi dan memperkuat daya beli masyarakat pekerja.

Tahun ini, setiap penerima mendapatkan Rp600.000 sekali pencairan, dan proses distribusi dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Tidak semua pekerja mendapatkan BSU, karena penerimanya dipilih berdasarkan data yang divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kenapa Waktu Pencairan Diperpanjang?

Kebijakan perpanjangan waktu pencairan BSU muncul setelah banyak laporan bahwa masih banyak pekerja yang belum sempat mengambil bantuan tersebut. Hal ini disebabkan oleh:

Jadwal kerja yang padat,

Ketidaktahuan bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima,

Kesulitan akses ke aplikasi Pospay,Lokasi rumah yang jauh dari kantor pos terdekat.

Untuk menghindari dana tidak terserap dan tetap tepat sasaran, pemerintah akhirnya menambah waktu pencairan selama beberapa hari.

Hingga akhirnya diumumkan bahwa besok, 6 Agustus 2025 adalah batas akhir resmi pencairan BSU melalui kantor pos.

Baca Juga:5 Rekomendasi Kota Paling Nyaman untuk Remote Working di Indonesia 20255 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Paling Worth It di Agustus 2025! Bikin Dompet Makin Tebal!

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berikut adalah kriteria penerima BSU tahun 2025:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.

Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT El Nino dalam waktu bersamaan.

Jika kamu memenuhi kriteria di atas, kemungkinan besar namamu masuk dalam daftar penerima BSU.

0 Komentar