Netty Prasetiyani Heryawan menjelaskan, khusus untuk para pekerja informal cukup membayar iuran mulai dari Rp16.800 setiap bulannya, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, diberikan biaya pengangkutan ke rumah sakit, dan uang pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
“Selain itu ada santunan sebesar Rp42 juta jika peserta mengalami meninggal dunia di luar hubungan pekerjaan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas dukungan Anggota Komisi IX DPR RI dalam kegiatan sosialisasi ini.
Baca Juga:Inovasi Prof Gede Suantika: Trik Budi Daya Ikan Ramah Lingkungan ala ITBAngkot Pintar Belum Siap Diterapkan, Baru Berjalan di 2029?
“Di Kabupaten Bandung sendiri program BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan baik melalui kolaborasi dengan Pemerintah Daerah. Kita berharap dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat melindungi masyarakat pekerja untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Bandung,” tandas Rizal. (bbs)
