Komisi IX DPR RI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Sosialisasi Program Jamsostek

Komisi IX DPR RI
Komisi IX DPR RI mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, di GOR Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, Sabtu, (2/8).
0 Komentar

SOREANG – Komisi IX DPR RI mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, di GOR Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, Sabtu, (2/8).

Program Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan adalah upaya untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut beberapa program yang disosialisasikan:

Pertama, Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja, mencapai usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap. Iuran JHT sebesar 3,7% dari upah sebulan ditanggung oleh perusahaan dan 2% ditanggung oleh tenaga kerja.

Baca Juga:Inovasi Prof Gede Suantika: Trik Budi Daya Ikan Ramah Lingkungan ala ITBAngkot Pintar Belum Siap Diterapkan, Baru Berjalan di 2029?

Kedua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Iuran JKK bagi sektor Pekerja Formal sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan dengan tarif yang bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan iuran JKK bagi Pekerja Informal sebesar 1% dari dasar upah yang dilaporkan.

Ketiga, Jaminan Kematian (JKM). Program ini memberikan santunan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia. Iuran JKM bagi sektor Pekerja Formal sebesar 0,3% dari upah sebulan ditanggung oleh perusahaan dan iuran bagi sektor Pekerja Informal sebesar Rp6.800 setiap bulannya.

Keempat, Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja ketika memasuki usia pensiun. Iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah sebulan, dengan 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh tenaga kerja.

Kelima, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami manfaat dan pentingnya program-program BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan yang hadir secara virtual dan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan serta memberikan arahan kepada masyarakat di Desa Rahayu agar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

0 Komentar