JABAR EKSRPES – Bantuan Subsidi Upah atau BSU Senilai Rp600.000 hari ini masih bisa dicairkan melalui kantor pos.
Bagi kamu yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima namun belum juga ada pemberitahuan dana masuk ke rekening, bisa jadi pencairanmu tidak melalui rekening Bank Himbara, melainkan melalui kantor pos.
Jika benar demikian, maka kamu masih memiliki peluang untuk bisa mencairkannya hingga jadwal terakhir pada 6 Agustus 2025.
Baca Juga:3 Hari Tak Bisa WD, Kapan Pencairan di Aplikasi 68EA GS Investment Berhasil? STOP Depo, Aplikasi Risetcar Diprediksi Scam Pekan Depan
Kamu bisa langsung mendatangi kantor pos terdekat untuk melakukan pencairan, adapaun caranya bisa kamu simak diakhir artikel ini.
Seharusnya, jadwal pencairan BSU sudah berakhri pada akhir Juli 2025 lalu, namun ternyata masih ada sebagaian penerima yang belum mendapatkan bantuan tersebut. Terutama untuk penerima yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memutuskan memberikan perpanjangan waktu agar semua penerima bisa mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan.
“Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri dikutip dari kantor berita Antara.
Indah menambahkan, perpanjangan masa pencairan tersebut bertujuan untuk memberi kesempatan tambahan bagi pekerja yang belum mencairkan dana bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan ini merupakan program khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja yang penghasilan atau gajinya di bawah Rp3,5 juta perbulannya.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria atau sempat mendapat pemberitahuan sebagai penerima BSU namun belum mencairkan bantuannya, disarankan segera mengecek status penerima dan mengikuti prosedur pencairan berikut ini.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Baca Juga:Bantuan Saldo DANA Gratis Rp600.000 Cair Lagi di Awal Agustus 2025, Cek CaranyaContoh Proposal Kegiatan 17 Agustus 2025, Lengkap dengan Link Downloadnya
Untuk mengecek status penerima BSU secara online, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:
– Kunjungi situs resmi: bsu.kemnaker.go.id- Arahkan ke bagian Pengecekan NIK Penerima BSU- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan (captcha)- Klik tombol Cek Status- Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
