BSU 2025 Rp600 Ribu Masih Bisa Dicairkan, Batas Waktu 6 Agustus 2025

BSU 2025 Rp600 Ribu Masih Bisa Dicairkan, Batas Waktu 6 Agustus 2025
BSU 2025 Rp600 Ribu Masih Bisa Dicairkan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600 ribu. Kesempatan ini diberikan hingga 6 Agustus 2025, memberi waktu tambahan bagi pekerja yang belum sempat mengambil haknya melalui PT Pos Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memastikan seluruh penerima manfaat, khususnya yang berada di wilayah sulit dijangkau, dapat mengakses bantuan dengan mudah.

Perpanjangan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga:Infinix GT 30 Meluncur Pekan Depan, Bawa Chip Dimensity 7400 dan Fitur GamingPanduan Lengkap Mengajukan KUR BRI Bunga 3% di Agustus 2025

Fokusnya adalah memastikan distribusi dana tepat sasaran dan merata, terutama bagi pekerja di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

PT Pos Indonesia bahkan menerapkan strategi jemput bola dengan mendatangi komunitas pekerja seperti nelayan dan buruh perkebunan.

BSU 2025 ditujukan kepada pekerja formal dan guru honorer yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Program ini tidak mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk mendukung program yang diperkirakan menjangkau 17,3 juta pekerja formal dan 565 ribu guru honorer.

Cara Mencairkan BSU

Bagi penerima yang belum melakukan pencairan, terdapat beberapa cara mudah:

  • Datang langsung ke kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memanfaatkan QR Code melalui aplikasi Pospay untuk pencairan lebih praktis.
  • Mengecek status penerima manfaat melalui situs resmi BSU Kemnaker atau aplikasi Pospay agar mengetahui kelayakan sebelum datang ke lokasi pencairan.

Jam pelayanan di sejumlah kantor pos juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Penerima yang belum mengetahui status kelayakan dapat mengeceknya melalui:

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, tambahan waktu pencairan ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka yang memenuhi syarat.

Baca Juga:Viral Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80, Simbol Apa di Baliknya?5 HP Samsung Murah dan Berkualitas, Kamera Jernih Anti Gagal Foto

“Kami berharap pekerja segera mencairkan bantuannya sebelum batas waktu 6 Agustus 2025, agar seluruh hak masyarakat tersalurkan dengan baik,” ujarnya.

Dengan perpanjangan waktu ini, pekerja yang memenuhi kriteria diharapkan tidak menunda pencairan.

0 Komentar