Bupati Ciamis Tegaskan Urgensi Pengisian Wakil, Proses Tunggu Rekomendasi Partai Pengusung

Bupati Ciamis Tegaskan Urgensi Pengisian Wakil, Proses Tunggu Rekomendasi Partai Pengusung
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat diwawancara awak media belum lama ini. Ia menyerahkan pengisian kursi wakil bupati ke partai pengusung. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, secara tegas menyatakan bahwa kehadiran wakil bupati sangat mendesak untuk membantu mengelola beban kerja pemerintahan di kabupaten seluas 1.500 kilometer persegi ini. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kekosongan jabatan wakil bupati yang telah berlangsung sejak pelantikannya.

“Secara pribadi dan sebagai Bupati, saya sangat membutuhkan kehadiran seorang wakil secepatnya. Wilayah Ciamis yang luas dengan penduduk sekitar 1,3 juta jiwa menuntut kolaborasi optimal demi pemerintahan yang efektif,” ujar Herdiat belum lama ini.

Ia menekankan bahwa tugas pembangunan ke depan mustahil diemban seorang diri, terutama dalam mempercepat pelayanan publik dan menjalankan program strategis.

Baca Juga:Cimahi Gencarkan Edukasi Pangan Lokal, Rasi Diangkat Jadi Warisan BudayaPersib Siap Tempur! Laga Kontra Western Sydney Jadi Ujian Akhir Menuju Musim Baru

Meski kebutuhan akan wakil bupati mendesak, Herdiat menegaskan bahwa proses pengisian jabatan harus tunduk pada mekanisme hukum.

Hak pengusulan calon, menurutnya, sepenuhnya berada di tangan 18 partai politik pengusungnya dalam Pemilu 2024. Tanpa surat rekomendasi resmi dari partai-partai tersebut, semua inisiatif individu calon tidak dapat diproses.

“Sudah saya sampaikan, mau datang 5 kali atau 10 kali, tanpa surat rekomendasi partai, tidak ada langkah yang bisa diambil. Yang berhak mengusulkan hanyalah partai politik pengusung,” tegasnya.

Herdiat mengakui setidaknya enam orang telah mendatanginya untuk menyatakan minat menjadi wakil bupati.

Namun, ia menegaskan bahwa komunikasi informal itu tidak relevan tanpa dukungan dokumen partai. Setiap partai berhak mengajukan maksimal dua nama, sehingga secara teori terdapat puluhan calon potensial.

“Dengan 18 partai, bisa ada 16 hingga 36 nama yang masuk. Tugas saya nanti memilih dua calon terbaik dari semua usulan itu,” jelasnya.

Dua nama terpilih itu kemudian akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis untuk dipilih salah satunya melalui pemungutan suara resmi. “Proses akhir bukanlah wewenang bupati, melainkan DPRD,” tambah Herdiat.

Baca Juga:Lucas Paqueta Bebas dari Tuduhan Taruhan, Akhir dari Mimpi Buruk yang PanjangLuke Shaw Ungkap Ruang Ganti MU Pernah Toksik, Amorim Hadir Bawa Revolusi

Mekanisme ini, meski berlapis, dianggapnya penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Kekosongan jabatan wakil bupati berawal dari tragedi menjelang Pemilu 2024, ketika calon wakil bupati pendamping Herdiat, Yana D. Putra, meninggal dunia sesaat sebelum pencoblosan.

Pasangan ini tetap diusung sebagai calon, dengan foto Yana masih terpampang di surat suara melawan kotak kosong. Kemenangan telak mereka (dengan perolehan suara fantastis) berujung pada pelantikan Herdiat sebagai bupati tunggal, status yang bertahan hingga kini.

0 Komentar