Investor RI Bisa dapat Golden Visa Yunani, Ini Syaratnya!

Investor RI Bisa dapat Golden Visa Yunani, Ini Syaratnya!
Ilustrasi Golden Visa Yunani yang diberikan bagi para investor RI. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penanam modal atau investor RI diklaim bisa mendapatkan Golden Visa, sebagai izin tinggal di Uni Eropa, tepatnya di Yunani.

Hal itu disampaikan Direktur Internegri Migration Georgina Mieke di Jakarta, Rabu. Menurutnya, para investor RI bisa mendapat Golden Visa Yunani tersebut dengan melakukan investasi di bidang properti.

Melalui program Greece Golden Visa, investor yang menanam modal properti minimal 250 ribu euro atau sekitar Rp4,8 miliar, berpeluang mendapat Golden Visa Yunani.

Baca Juga:Ini Strategi Disnaker Cimahi Tekan Angka Pengangguran di Tengah Keterbatasan Lapangan Kerja!Angka Pengangguran di Cimahi Menurun, Berkat Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja?

Kemudian, guna memberikan pemahaman mengenai peluang tersebut, Internegri Migration akan menggelar sesi informasi di Jakarta pada 4-5 Agustus 2025 nanti.

Roadshow ini bertujuan memberikan wawasan langsung kepada investor Indonesia mengenai program residensi melalui investasi (residency-by-investment) di Yunani,” ujar Mieke, dikutip Kamis (31/7/2025).

Adapun Golden Visa merupakan program izin tinggal selama lima tahun bagi warga negara non-Uni Eropa tanpa kewajiban tinggal di Yunani.

Keuntungannya, pemegang visa ini hanya harus hadir minimal satu kali dalam lima tahun untuk keperluan biometrik. Izin juga berlaku untuk pasangan, anak di bawah usia 21 tahun, serta orang tua kedua belah pihak.

Program ini merupakan kerja sama antara Internegri Migration dengan International Property Settlements (IPS) Singapore, pengembang properti Lux and Easy dari Yunani, dan firma hukum berbasis di Athena yaitu Machas Law Firm.

Selanjutnya, investor yang memenuhi syarat dapat berkonsultasi serta mendapat akses ke unit siap huni di Kota Athena dan Thessaloniki yang bisa menjadi objek investasi, dengan proyeksi imbal hasil sewa 4-5 persen per tahun.

Selain itu, program ini juga menjamin investor mendapat pendampingan hukum untuk uji kelayakan atau due diligence properti, pembahasan pajak untuk properti di Yunani hingga pengajuan Greece Golden Visa.

Baca Juga:Inisiatif Mandiri Pengelolaan Sampah Pasar Atas Cimahi, Turunkan Volume Sampah hingga 60 PersenRekonsiliasi Politik di Tubuh KNPI Cimahi, Tiga Bakal Calon Sepakat Usung Sultan Mujahid

Sebelumnya, Indonesia juga memiliki program Golden Visa yang diresmikan oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.

Visa jenis ini bertujuan memudahkan warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Golden visa memberikan jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia, yakni 5 dan 10 tahun dengan syarat investasi tertentu.

0 Komentar