JABAR EKSPRES – Presiden Prabowo Subianto memulai babak baru dalam pendekatan hukum nasional dengan mengajukan pengampunan hukum kepada dua tokoh penting dan lebih dari seribu warga lainnya.
Surat resmi dari Presiden kepada DPR RI mencantumkan permohonan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong serta permintaan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan 1.116 narapidana lainnya.
Permintaan tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (31/7) malam.
Baca Juga:Tragis! Pria Asal Padalarang Ditemukan Tak Bernyawa di Kotabaru, Polisi Dalami MotifnyaSIMPLE.ID Resmi Diluncurkan: Satu Kartu untuk Semua Perpustakaan di Jabar
Ia menyatakan DPR RI telah menyetujui permohonan yang tercantum dalam Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
“Kami telah mengadakan rapat konsultasi, dan hasilnya DPR RI memberikan pertimbangan serta persetujuan,” ujar Dasco.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun, sedangkan Hasto Kristiyanto menerima vonis 3,5 tahun penjara.
Meski tidak dijelaskan secara rinci latar belakang pengampunan ini, langkah Prabowo dianggap sarat pesan politik dan rekonsiliasi.
Abolisi dan Amnesti: Dua Jalur Pengampunan Berbeda
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap individu oleh Presiden, meskipun telah ada putusan pengadilan.
Sedangkan amnesti merupakan pengampunan menyeluruh terhadap pidana tertentu dan sering kali dikaitkan dengan pendekatan damai atau penyelesaian politik.
Permintaan amnesti yang diajukan mencakup lebih dari 1.100 orang. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan ini bukan semata terkait individu elite, melainkan juga bagian dari kebijakan berskala luas.
