Hati-Hati! Rekening Bank Tidak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir, Ini Solusi dan Pencegahannya

Rekening Bank Tidak Aktif 3 Bulan
Rekening Bank Tidak Aktif 3 Bulan
0 Komentar

Dampak Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Pada Ekonomi Masyarakat

Salah satu kekhawatiran utama masyarakat adalah mengapa rekening yang tidak digunakan hanya dalam waktu tiga bulan sudah masuk dalam kategori mencurigakan? PPATK sebelumnya telah menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pencegahan agar rekening tidak disalahgunakan, seperti untuk deposit judi online, penipuan digital, hingga jaringan narkotika.

Namun, yang menjadi sorotan adalah kurangnya informasi yang jelas bagi nasabah. Banyak pemilik rekening kedua, yang digunakan untuk tabungan pendidikan, dana darurat, atau tujuan serupa, merasa terancam haknya sebagai pemilik dana. Di media sosial, sejumlah warganet mempertanyakan dasar penetapan waktu tiga bulan yang dinilai terlalu singkat. Beberapa bahkan bertanya, “Jika rekening saya memang sengaja tidak digunakan karena untuk menyimpan dana, apakah saya juga akan dicurigai?”

Di parlemen, kritik juga datang dari sejumlah legislator. Mereka mengingatkan PPATK dan otoritas terkait agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini, agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Baca Juga:Review Game Upin & Ipin Universe Harga Rp650 Ribu Tapi Gagal Penuhi Janji DeveloperAvatar: Fire and Ash Hadirkan Visual Avatar 3 Spektakuler dan Antagonis Baru

Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat menilai sosialisasi dari pihak perbankan masih sangat minim. Banyak nasabah mengaku tidak pernah diberitahu bahwa rekening mereka berpotensi diblokir jika tidak melakukan transaksi selama tiga bulan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dapat dipandang sebagai langkah positif untuk mengurangi rekening bodong serta memperkuat kepatuhan perbankan terhadap prinsip know your customer (KYC). Namun, tanpa komunikasi yang terbuka dan transparan, kebijakan ini justru berpotensi menjadi bumerang.

Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan lebih rinci dari PPATK dan otoritas terkait mengenai pelaksanaan kebijakan ini.

Kebijakan pemblokiran rekening dorman tidak hanya mengundang reaksi dari masyarakat, tetapi juga berdampak langsung terhadap industri perbankan. Bank-bank komersial kini dituntut untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi serta melaporkan rekening pasif yang berpotensi disalahgunakan.

Setiap rekening yang dianggap mencurigakan akan dianalisis secara menyeluruh melalui proses enhanced due diligence, termasuk pencocokan data nasabah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepastian identitas serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak ketiga.

0 Komentar