Dana PIP Dikuasai Sekolah? SMK Pasundan Rancaekek Diduga Pegang Rekening Siswa

SMK Pasundan Rancaekek Diduga Potong Dana PIP dan Pegang Rekening Siswa, Ini Kata Pihak Sekolah
Bangunan gedung SMK Pasundan Rancaekek yang berlokasi di wilayah Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung diduga potong dana PIP dan pegang rekening siswa penerima manfaat. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki dampak besar bagi masyarakat, karena bantuan dari pemerintah ini dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan.

Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai dan akses layanan pendidikan, yang ditujukan kepada peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Penerima dana PIP difokuskan pada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan tujuan mencegah putus sekolah dan mendukung kelangsungan pendidikan hingga lulus jenjang menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga:Gempur Obat Haram! Polisi Serius Sapu Bersih Peredaran di Kalangan Anak MudaGempa Bisa Terjadi Kapan Saja, Anak SD-SMP Dibekali Jadi Agen Siaga Bencana

Terkait hal itu, SMK Pasundan Rancaekek yang berlokasi di Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, belum lama ini mencairkan dana PIP bagi para siswa penerima manfaat.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sekolah tersebut diduga telah melakukan pemotongan terhadap dana PIP yang seharusnya diterima secara utuh oleh siswa.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMK Pasundan Rancaekek, Saepudin Budiansyah mengatakan, dana PIP dilakukan secara kumulatif, dengan teknis pencairan oleh pihak sekolah, kemudian dibagikan kepada para orangtua siswa.

“Kita sudah diserahkan semua dan penyerahannya (dana PIP) dihadiri oleh orang tua murid,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (29/7).

Ia menambahkan, dalam proses pembagian dana tersebut, pihak sekolah mengarahkan agar dana digunakan untuk menutupi biaya sekolah siswa, seperti pembayaran SPP.

Menurut Saepudin, skema pencairan dan pengalokasian langsung oleh sekolah dinilai lebih efektif agar dana benar-benar digunakan untuk pendidikan, bukan kebutuhan lain.

“Supaya tidak buat [bayar] pinjol (pinjaman online), tidak buat belanja yang lain-lain, jadi betul-betul dana digunakan untuk kepentingan siswa,” terang Saepudin.

Baca Juga:Bunga Rendah Cuma 6 Persen! Sri Mulyani Suntik Dana Kopdes dari SAL APBNWaspadai Sesar Lembang! BPBD Kota Bandung Siapkan Geotrack dan Video Edukasi untuk Bangun Budaya Siaga Gempa

“Jadi disosialisasikan dan kita beritahu kepada para orangtua, kalau dana (PIP) ini dipotong untuk biaya SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sekolah siswa,” tukasnya.

Namun, jika mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, sekolah dilarang memotong dana PIP siswa dalam bentuk apapun.

Dana PIP merupakan bantuan pendidikan yang harus digunakan untuk kebutuhan siswa seperti buku, alat tulis, transportasi, dan keperluan lain, bukan untuk membayar SPP atau iuran sekolah lainnya.

0 Komentar