“Mereka akan menjalani proses deportasi, tapi sampai proses itu selesai, mereka masih harus tinggal di Kamboja selama kurang lebih empat bulan ke depan,” ungkap Dewi.
Selama masa tinggal yang melebihi izin visa tersebut, ketiganya harus menghadapi risiko denda yang tidak sedikit. Denda overstay diperkirakan mencapai Rp120 ribu per hari, belum termasuk biaya hidup di sana.
“Kalau dihitung-hitung, biaya denda overstay sampai Rp40 juta perorang. Apalagi biaya hidup di negara yang sedang konflik sangat mahal. Beruntungnya, sejauh ini keluarga mereka masih memberikan dukungan finansial,” jelas Dewi.
Baca Juga:Berlibur dari Kepenatan Bekerja, eMTe Highland Resort Tawarkan Wisata Alam ModernKasus Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Melonjak 88,39 Persen Dibanding Tahun Lalu!
Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi Disnakertrans KBB, yang berupaya memberikan pendampingan sebaik mungkin meskipun keterbatasan hukum membatasi langkah mereka.
“Kami terus berkoordinasi dengan KBRI dan instansi terkait agar proses kepulangan mereka bisa berjalan lancar dan aman,” tambahnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri demi menghindari risiko dan masalah di kemudian hari.
“Keberangkatan secara ilegal sangat berbahaya, apalagi ke negara yang sedang mengalami konflik. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja tanpa prosedur resmi,” pesannya.
Terkait kepulangan mereka, Dewi menyebut masih menunggu pihak keluarga untuk membayar denda biaya overstay. Setelah itu ketiga PMI tersebut bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
“Kami juga berterima kasih kepada keluarga yang sudah melaporkan kasus ini sehingga kami bisa menindaklanjuti dan membantu sebisa mungkin,” pungkas Dewi. (Wit)
Reporter: Suwitno
