JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menjaga kelestarian kawasan Puncak.
Langkah nyata ini ditunjukkan melalui pembongkaran mandiri empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup.
“Ini bagian dari upaya penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam kunjungan di Cisarua, Minggu (27/7/).
Baca Juga:Inflasi Kota Bogor Terkendali, Harga Pangan Tetap StabilPasar Cileungsi Bebas Praktik Beras Oplosan, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Pembongkaran tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bersama Deputi Penegakan Hukum KLHK Irjen Pol. Rizal Irawan. Pemerintah menyatakan, bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemkab Bogor.
“Pemerintah Kabupaten belum pernah mengeluarkan izin pembangunan untuk empat lokasi ini. Karena itu, evaluasi terhadap kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2 terus kami lakukan,” jelasnya.
Ia menargetkan seluruh proses pembongkaran tuntas sebelum akhir Agustus.
“Delapan gazebo dan satu restoran sudah dibongkar hari ini. Kami harap semua 13 unit usaha lainnya juga menyelesaikan pembongkaran sebelum Agustus berakhir,” imbuhnya.
Ajat memastikan bahwa Pemkab Bogor terus mendampingi pengusaha agar proses penyesuaian tidak mengganggu iklim investasi.
Kawasan Puncak sendiri menyumbang hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
“Kami memahami kekhawatiran pelaku usaha. Tapi prinsip kami jelas: ekonomi harus tetap tumbuh, namun lingkungan wajib dijaga,”ucapnya.
Terkait dengan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menjelaskan bahwa Pemkab Bogor mengikuti kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Baca Juga:Total 7.200 Lebih Pengendara Ditindak Selama Operasi Patuh Lodaya 2025DLH Bandung Temukan Pencemaran Berat di Sungai, Jejak Limbah Tinja Jadi Sorotan
“RTRW kami tetap sinkron dengan Perpres dan RTRW Jawa Barat. Kalau ada revisi dari pusat atau provinsi, kami akan menyesuaikan,” katanya.
Upaya evaluasi dan penataan ini, lanjut Ajat, dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kajian ilmiah.
“Evaluasi tidak bisa instan. Kita lakukan secara bertahap dan terkoordinasi lintas lembaga,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebut, KLHK sendiri telah mencabut izin lingkungan 33 unit usaha yang bernaung di bawah skema KSO dengan PTPN.
Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya sudah dicabut izinnya meski sebelumnya legal. Tujuh unit telah membongkar bangunan secara mandiri.
