Deni memastikan bahwa pelaku R akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia juga menegaskan, pihaknya terus memburu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih memburu pelaku atas nama Bakul. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera kami amankan,” pungkasnya.
Reporter: Agni Ilman
