Ia mencatat, ekosistem ojol saat ini melibatkan lebih dari tujuh juta mitra pengemudi di seluruh Indonesia, serta jutaan pelaku UMKM yang usahanya menggantungkan diri pada layanan pengantaran online.
Pengaturan transportasi online pun melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lain seperti Kementerian Kominfo terkait platform digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem kerja.
“Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan,” ujarnya.
Baca Juga:800 Rombongan Siswa Batalkan Study Tour, Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin Ekonomi Wisata Hancur?Dampak Larangan Study Tour Dedy Mulyadi Bikin Pelaku Usaha Travel Menjerit
Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menegaskan pentingnya kejelasan hukum terkait transportasi berbasis aplikasi.
Ia menyoroti perlunya regulasi menyeluruh, mulai dari pengakuan motor sebagai alat transportasi umum, pengaturan hubungan kerja pengemudi-aplikator, hingga kepastian hukum bagi model bisnis aplikator.
