JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar membantah tudingan mempersulit perizinan Penanaman Modal Asing (PMA) dan menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Mamat Rahmat, merespons keluhan dari PT Quan You Wood Industry.
Menurut Mamat, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa PT Quan You Wood Industry tergolong PMA karena nilai investasinya melebihi Rp10 miliar, sehingga proses izinnya sepenuhnya berada di bawah wewenang pusat. “Saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh pusat. Jika sejak awal ada koordinasi, kami bisa arahkan alurnya,” ujarnya, Jumat (25/7).
Ia juga menyebut bahwa perusahaan menggunakan jasa notaris sebagai pihak ketiga tanpa berkoordinasi dengan DPMPTSP, yang berujung pada kesalahpahaman prosedural.
Baca Juga:Lansia di Cikoneng Ciamis Nekat Akhiri Hidup, Saksi: Sempat Lepas Tali JemuranPGN Masuk Top 50 ASEAN CGCA 2025, 5 Besar Perusahaan Terbaik di Indonesia dalam Tata Kelola Perusahaan
Mamat menegaskan komitmen Pemkot Banjar dalam mempermudah proses perizinan dengan prinsip transparansi dan pelayanan cepat. Sebagai langkah antisipasi, DPMPTSP akan memperkuat sosialisasi tentang pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam urusan perizinan.
“Ini menjadi evaluasi bagi kami. Masyarakat dan investor perlu memahami bahwa perizinan PMA dengan nilai besar berada di tangan pemerintah pusat,” tegasnya.Sementara itu, Koordinator PT Quan You Wood Industry, Guntara Ginting, menyatakan kekecewaannya terhadap Pemkot Banjar yang tidak mengizinkan aktivitas usaha berjalan sebelum izin resmi terbit, meski aturan pusat memperbolehkan investasi dilakukan terlebih dahulu.
Ia membandingkan Banjar dengan Kabupaten Sragen yang dinilainya lebih ramah terhadap investor. Menurutnya, harmonisasi regulasi pusat dan daerah sangat penting agar tidak menjadi hambatan bagi masuknya investasi.
“Kemudahan perizinan itu bukan soal administrasi saja, tapi sinyal bagi investor. Kalau satu perusahaan mengeluh, yang lain akan cari tempat yang lebih efisien,” ujarnya.PT Quan You Wood Industry merupakan bagian dari jaringan industri pengolahan kayu yang berkembang di Banjar, bersama perusahaan lain seperti APL. Guntara berharap adanya kolaborasi antara Pemda dan pusat untuk menyederhanakan regulasi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
