Sampaikan Hak Jawab, PT Sanggar Hurip Junjung Profesionalitas dalam Penjualan Unit Apartemen di Emerald Tower

Aktivitas masyarakat di kawasan Emerald Towers, Jalan kawaluyaan Kota Bandung, Kamis(16/5). (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Aktivitas masyarakat di kawasan Emerald Towers, Jalan kawaluyaan Kota Bandung, Kamis(16/5). (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menanggapi sejumlah pemberitaan di Harian Jabar Ekspres terkait keluhan pembelian unit apartemen di Emerald Tower Bandung, PT Sanggar Hurip (PT SH) selaku pengembang resmi menyampaikan hak jawabnya secara terbuka. Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan informasi yang utuh, faktual, dan berimbang kepada masyarakat.

1. Klarifikasi Soal Pemesanan dan Status Pinjam Pakai oleh Sdri. Anggun

PT SH menjelaskan bahwa Sdri. Anggun telah melakukan pemesanan unit secara sukarela dengan menandatangani formulir pemesanan pada 1 Desember 2022, yang memuat syarat dan ketentuan jelas, termasuk risiko jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi.

“Awalnya Sdri. Anggun mengajukan KPR, namun pengajuannya ditolak oleh bank. Setelah itu, yang bersangkutan memilih melanjutkan pembelian dengan skema pembayaran tunai bertahap dan menandatangani perjanjian baru,” ungkap perwakilan manajemen PT SH.

Baca Juga:PHK Menggila di Kabupaten Bogor! Lebih dari 4.000 Pekerja Tumbang Karena IniAncaman Nyata di Balik Angka Kemiskinan di Jabar, Skandal Beras Oplosan Perlu Ditangani dengan Cermat!

Karena alasan kebutuhan tempat tinggal, Sdri. Anggun mengajukan permohonan pinjam pakai unit dan disetujui melalui perjanjian resmi. Namun, selama hampir dua tahun, ia tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

“Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan tertulis dan membuka ruang renegosiasi. Tapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Maka pada 27 Desember 2023, kami membatalkan pemesanan dan meminta unit dikosongkan,” tegasnya

Menurut PT SH, hingga hari ini tidak pernah terjadi peralihan hak milik karena seluruh kewajiban belum diselesaikan. Secara hukum, unit tersebut tetap menjadi milik PT SH.

2. Pemutusan Listrik dan Air Bukan Bentuk Intimidasi

Mengenai tuduhan intimidasi melalui pemutusan listrik dan air, PT SH menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai konsekuensi dari tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sejak Juni 2023.

“Ini murni soal kewajiban yang tidak dipenuhi. Listrik dan air adalah fasilitas dasar yang hanya dapat diberikan apabila penghuni membayar IPL tepat waktu. Ini berlaku untuk semua penghuni tanpa pengecualian,” jelasnya

3. Semua Perjanjian Ditandatangani Sukarela dan Disertai Kesadaran Hukum

PT SH juga menekankan bahwa semua dokumen dan perjanjian ditandatangani secara sadar dan sukarela oleh Sdri. Anggun. “Tidak ada tekanan dalam proses ini. Semua klausul, termasuk syarat bahwa hak milik baru berlaku setelah kewajiban diselesaikan, sudah sangat jelas dalam perjanjian,” tegas PT SH.

0 Komentar