4. Penyebaran Informasi Keliru di Grup Penghuni
PT SH menyayangkan tindakan Sdri. Anggun yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di grup komunikasi penghuni.
“Informasi yang tidak benar ini bisa menyesatkan publik dan merugikan nama baik pengembang serta badan pengelola gedung. Kami mengimbau semua pihak untuk menyampaikan kritik secara proporsional dan berdasarkan data,” ungkapnya
5. Pengembang dan Badan Pengelola Adalah Entitas Berbeda
PT SH menegaskan bahwa pengembang dan pengelola gedung merupakan entitas terpisah. Oleh karena itu, pembayaran antara keduanya tidak bisa dicampuradukkan.
Baca Juga:PHK Menggila di Kabupaten Bogor! Lebih dari 4.000 Pekerja Tumbang Karena IniAncaman Nyata di Balik Angka Kemiskinan di Jabar, Skandal Beras Oplosan Perlu Ditangani dengan Cermat!
“PT Sanggar Hurip hanya bertanggung jawab dalam penjualan unit. Pengelolaan sehari-hari, termasuk kebersihan dan keamanan, ditangani oleh badan pengelola yang berbeda,” ungkapnya
6. Sertifikat dan AJB Tersedia, Namun Pembeli Tak Tindaklanjuti
Terkait sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS), PT SH memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut tersedia dan dapat diproses.
“Kami telah mengundang para pemesan, termasuk Sdri. Anggun, untuk proses AJB di notaris. Namun banyak yang tidak hadir atau belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya,” jelas perwakilan hukum PT SH.
7. Skema Refund Sudah Diatur Jelas
Perusahaan juga menegaskan bahwa soal refund akibat penolakan KPR telah diatur dalam formulir pemesanan yang ditandatangani.
“Kami menjalankan semua ketentuan sesuai perjanjian. Tidak ada pelanggaran hukum, dan semua proses dilakukan dengan itikad baik serta prosedur yang sah,” tegasnya
Dengan penyampaian hak jawab ini, PT Sanggar Hurip berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh mengenai situasi sebenarnya. Perusahaan menekankan bahwa semua tindakan yang diambil berlandaskan pada perjanjian yang sah secara hukum dan prinsip profesionalitas.
“Kami terbuka untuk menyelesaikan segala bentuk ketidaksesuaian secara musyawarah, namun juga harus adil dan sesuai dengan kesepakatan hukum yang berlaku,” pungkasnya
