Dugaan Korupsi Mobil Lab COVID-19, Dinkes KBB Digeledah! Dokumen dan Barang Ini Disita

Tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ba
Tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit komputer dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 tahun anggaran 2021 pada Kamis (24/7/2025). Foto Agi
0 Komentar

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Femi Irvan Nasution mengatakan, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara kasus korupsi yang saat ini sedang disidik pihaknya.

“Tindakan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi karavan mobil di Dinas Kesehatan KBB tahun 2021. Tujuannya untuk melengkapi berkas perkara kami,” ujar Femi

Ia menegaskan jika pihaknya telah berhasil menemukan sejumlah dokumen penting selama proses penggeledahan yang berkaitan langsung dengan proyek pengadaan tersebut.

Baca Juga:Tindaklanjut Video Viral Bagi-Bagi Bir di Event Lari, Erwin : Siap Tanggung KonsekuensiHadiri Pelantikan Perwira Muda TNI-Polri 2025, Billy Martasandy Sampaikan Harapan untuk Generasi Tangguh

“Alhamdulillah, kami bersama Kasi Pidsus dan tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen yang diperlukan,” imbuhnya.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejaksaan menyatakan akan segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan setelah seluruh alat bukti dan dokumen lengkap.

Diketahui sebelumnya, Kejari Bale Bandung telah menetapkan tiga tersangka pada Kamis (17/7) dalam kasus pengadaan Mobile Unit Lab COVID-19 senilai Rp6,07 miliar dari APBD 2021.

Ketiganya adalah Eisenhower Sitanggang (mantan Kadinkes KBB) sebagai pengguna anggaran, RDS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta CG selaku Direktur PT Multi Artha Sehati, perusahaan penyedia proyek.Akibat praktik korupsi tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp3 miliar.

0 Komentar