JABAR EKSPRES – Seleksi calon Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Invesment Authority (INA) dari unsur profesional kembali dibuka sejak Senin (21/7) kemarin.
Pembukaan Seleksi Dewan Pengawas LPI itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yang juga menjabat sebagai Ketua Ex Officio Panitia Seleksi LPI.
Pasalnya, salah satu dewan pengawas atau dewas, Darwin Cyril Noerhadi akan mengakhiri masa jabatannya pada 2026. Untuk itu, seleksi dewas baru segera dilakukan.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour, Tuding Aksi Demo Didukung Asosiasi JEP Jogja!Sebut Proyek Mangkrak Normalisasi Drainase Rancaekek Tanggungjawab Pemprov, Bupati Bandung: Kita Kerepotan
“Dengan demikian, pada malam hari ini kami, panitia seleksi, mengumumkan proses pemilihan Dewan Pengawas untuk unsur profesional,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (22/7/2025).
Dalam proses seleksi tersebut, terdapat dua tahapan yang harus diikuti para calon dewas. Tahap I adalah Pengumuman dan Pendaftaran, kemudian tahap II yakni Seleksi Kelayakan dan Kepatutan para calon dewas.
Nantinya, kata dia, panitia seleksi akan mengusulkan dua nama yang diambil dari para pendaftar yang telah mengikuti dua tahapan seleksi. Untuk kemudian diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Setelah itu, calon Dewan Pengawas LPI akan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebelum ditetapkan.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani juga membeberkan persyaratan umum untuk menjadi calon Dewan pengawas LPI, sebagai berikut.
1. Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Mampu melakukan perbuatan hukum,
3. Sehat jasmani dan rohani,
4. Maksimal usia calon 65 saat pengangkatan pertama,
5. Bukan pengurus atau anggota partai politik,
6. Berpengalaman atau ahli di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau organisasi perusahaan,
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan,
8. Tidak pernah dinyatakan pailit atau mengurus perusahaan yang pailit, dan
9. Tidak dinyatakan sebagai perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Buntut Kasus Doxing Aktivis Neni Nur Hayati, Pemprov Jabar Disomasi!Desak Kejari Bongkar Kasus Korupsi Dinkes, DPRD KBB: Usut Tuntas!
Selain persyaratan umum, panitia seleksi juga menetapkan persyaratan khusus, di antaranya:
1. Memiliki pengalaman profesional paling kurang 20 tahun
2. Memiliki pengalaman sebagai eksekutif/pengawas/profesional senior minimal 5 tahun di perusahaan/organisasi, dengan kriteria:
– Nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar minimal Rp50 triliun- Dana kelolaan minimal Rp50 triliun- Kantor akuntan publik atau sekuritas top 10 nasional- Perusahaan profesional global top 15 dunia di sektor strategis- Regulator atau SRO di industri keuangan nasional
