JABAR EKSPRES – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluhkan belum diterimanya tunjangan yang seharusnya dibayarkan sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka terbit pada April 2025.
Seorang pegawai PPPK di Sekretariat Daerah (Setda) Bandung Barat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan beras, tunjangan anak, dan tunjangan kesehatan melalui BPJS, belum dicairkan untuk periode April dan Mei 2025.
“Sampai Juli ini tunjangan untuk bulan April dan Mei belum cair. Memang untuk Juni dan Juli sudah dibayar, karena katanya pengajuannya baru dilakukan pada Mei, sehingga pencairan baru bisa mulai dari bulan Juni. Tapi, dua bulan pertama tidak di-rapel,” ungkapnya, Sabtu (19/7/2025).
Baca Juga:Dishub KBB Targetkan Bandung Barat Jadi Wilayah Tertib Lalu Lintas Antar JalanKorupsi Rp3 Miliar, Dua PNS KBB Dicopot Sementara
Ia menjelaskan bahwa besaran tunjangan berbeda-beda tergantung jumlah tanggungan, seperti anak, dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Namun, ia menyoroti lambannya proses administrasi sebagai penyebab utama keterlambatan pencairan.
“Bagian Keuangan atau BKAD bilang pengajuan belum masuk karena dokumen dari perangkat daerah belum lengkap. Padahal kami sudah lengkapi sejak awal, tapi katanya belum diajukan ke bagian keuangan,” katanya.
Selain tunjangan melekat, pegawai PPPK juga belum menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) yang menurutnya seharusnya bisa diberikan sejak awal masa kerja.
“Informasinya harus menunggu satu tahun dulu baru dapat Tukin. Tapi setahu saya, aturannya PPPK bisa langsung menerima, hanya tergantung kemampuan keuangan daerah. Rasanya ini tidak adil, apalagi kami sudah bekerja belasan bahkan puluhan tahun, tidak seperti CPNS yang baru mulai,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat, Heru Budi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya akan mencairkan tunjangan PPPK apabila sudah ada pengajuan resmi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau tunjangan pegawai itu pengajuannya dari masing-masing dinas tempat PPPK bekerja. Kalau sudah diajukan pasti kita cairkan. Selama ini kami belum menerima pengajuan,” pungkas Heru. (Wit)
