JABAR EKSPRES – Simak cara mengajukan BSU 2025 tahap 4, jangan sampai ketinggalan.
Seperti diketahui, pemerintah telah kembali menyalurkan BSU 2025 sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja dengan penghasilan rendah.
Sehingga tujuan utama di balik pemberian BSU 2025 ini ialah untuk mempercepat terjadinya pemulihan ekonomi nasional.
Untuk tahap keempat ini, penyaluran telah dilakukan kepada penerima yang berhak sejak 14 Juli 2025 yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:Telkomsigma Perkuat Layanan Cloud dengan Data-Powered AIJavafon Menjawab Kebutuhan Estetika Hunian Modern Masa Kini Dengan Inovasi Plafon PVC Premium Melalui Ultra Series
Lalu, bagaimana cara untuk mengajukan diri agar mendapatkan BSU 2025 tahap empat ini secara mandiri?
Cara Mengajukan BSU 2025
Sebenarnya para pekerja tidak bisa melakukan pendaftaran atau mengajukan BSU 2025 ini secara mandiri.
Pasalnya, calon penerima memiliki data yang tersimpan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan ini berasal dari laporan yang diberikan oleh perusahaan tempat pekerja tersebut terdaftar.
Walaupun demikian, para pekerja masih tetap bisa untuk melakukan pemantauan terkait dengan status penerima BSU.
Juga mereka bisa melakukan pembaruan data rekening secara online melalui media yang telah disediakan.
Kriteria Penerima BSU 2025
Ada beberapa persyaratan dan kriteria yang hendak dipenuhi oleh pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2025.
Baca Juga:Mendagri Lantik Pengurus APKASI, Kang DS: Kami Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2045Indosat Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Internet Rumah Fleksibel dan Hemat
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif per 30 April 2025.
- Mendapatkan gaji atau upah dengan maksimal di angka Rp3,5 juta per bulan. Atau pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK.
- Tidak sedang menjadi penerima bantuan lain seperti PKH atau bansos tunai pada tahun anggaran yang sama.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Selain itu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status penerima BSU 20025 tahap keempat.
Bisa melalui website Kemnaker (https://bsu.kemanker.go.id), melalui website Jamsostek (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id), via aplikasi JMO, dan via aplikasi Pospay.*
