JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali melakukan pencairan BSU 2025 sebagai bentuk dukungan langsung kepada para pekerja di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan ini menjadi kabar gembira bagi jutaan buruh dan karyawan yang selama ini terdampak kondisi ekonomi pasca-pandemi.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), program BSU 2025 mulai dicairkan sejak bulan Juni dan kini memasuki penyaluran tahap kedua di bulan Juli.
Baca Juga:Viral Sopir Ekspedisi Tewas Dikeroyok dan Diikat di Tiang ListrikWaspada Penipuan Berkedok OMC! Catut Nama Omnicom Group, Satgas Ungkap Modus Rekrutmen Berjenjang Tanpa Izin
Namun, hingga kapan sebenarnya pencairan BSU ini berlangsung dan bagaimana cara cek apakah Anda termasuk penerima bantuan tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kapan Pencairan BSU 2025 Berakhir? Simak Batas Waktunya
Bagi pekerja yang menerima pencairan BSU 2025 melalui Kantor Pos, penyaluran sudah dimulai sejak 3 Juli 2025 dan berakhir pada 15 Juli 2025.
Hal ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram milik Pos Indonesia (@posindonesia.ig).
Para penerima diimbau agar tidak menunda pencairan, karena setelah melewati batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Berikut jadwal resmi penyaluran BSU berdasarkan jalur pencairannya:
- Via Kantor Pos: 3–15 Juli 2025
- Via Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri): Jadwal resmi masih menunggu pengumuman dari Kemnaker
Sampai artikel ini ditulis, belum ada pembaruan lebih lanjut dari Kemnaker mengenai pencairan melalui bank Himbara.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kemnaker (kemnaker.go.id) maupun akun media sosial resminya.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU 2025, berikut panduan lengkap yang bisa diikuti:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
Baca Juga:Rundown dan Rute Pocari Run 2025 Bandung yang Digelar 19-20 JuliYapping Adalah Bahasa Gaul Baru yang Kini Viral di TikTok, Ini Arti dan Asal-usulnya
- Kunjungi situs: (https://bsu.kemnaker.go.id)
- Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK (16 digit) dan kode captcha
- Klik “Cek Status” dan tunggu hasil verifikasi
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka: (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Isi data diri: NIK, nama, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan”
- Masukkan nomor rekening Bank Himbara
- Tunggu hasil verifikasi status pencairan
3. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di smartphone
- Buka aplikasi dan klik menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Isi data pribadi lengkap sesuai KTP
- Sistem akan memverifikasi dan menampilkan status Anda
