Tiga Unsur Dugaan Pelanggaran Hukum:
Pertama, pemerasan dan ancaman. Rahmat diduga mengancam Dwi dengan mengatakan bahwa proses hukum akan dipersulit jika uang tidak segera dibayar, dengan melibatkan perantara mantan Kadishub Cianjur.
Kedua, penipuan dan penyalahgunaan jabatan. Pelaku menjanjikan penghentian perkara di Kejari Cianjur, meskipun tidak ada penghentian resmi. Dwi juga mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa untuk penyerahan dana tersebut.
Ketiga, dugaan penggelapan dana. Dari dana yang diklaim telah diserahkan sebesar Rp1,5 miliar, hanya Rp1 miliar yang tercatat di Kejari Cianjur. Sisanya, Rp500 juta, tidak diketahui keberadaannya dan diduga diselewengkan.
Langkah Tegas DPP PSN
Baca Juga:Dukung Audit, IAW Soroti Aset yang Tidak TercatatLapas Garut Layak jadi Barometer Nasional Pembinaan Narapidana, Begini Penjelasan Kriminolog UI
DPP PSN telah menunjuk Tonizal, S.H. dari LBH Cakrawala Keadilan sebagai kuasa hukum dan pimpinan tim investigasi internal. Tim ini akan menyelidiki seluruh aspek pidana dari kasus tersebut serta mengawal proses hukum hingga tuntas.
Tuntutan Resmi DPP PSN: Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan ini. Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam penerimaan dana di Kejari Cianjur. Semua oknum yang terlibat diminta mengembalikan dana Rp1,5 miliar dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
