JABAR EKSPRES – Berdiri tegaknya menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang menimbulkan banyak pertanyaan.
Bagaimana tidak, di tengah belum adanya perizinan yang lengkap, menara telekomunikasi tersebut telah selesai pembangunannya.
Menara BTS milik PT Tower Bersama Grup (TBG), yang pembangunannya dikerjakan oleh PT eCompalindo itu diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang dikenal sekarang yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:KP2MI Beberkan Keuntungan Pekerja Migran Resmi, Bebas Bea Masuk hingga Rp50 JutaRealisasi Investasi Kuartal II 2025 Capai Rp475 Triliun, Melampaui Target!
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia merespons, mengenai bagaimana kinerja dinas di lapangan, sehingga dalam hal ini perlu dilakukan tindak lanjut, dengan rencana pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kaitan dengan pemberitaan tersebut, karena Satpol PP kebetulan jadi mitra Komisi 1 DPRD, kemudian ada juga Infokomdigi (Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik/Diskominfosanditik),” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Kamis (17/7).
“Karena kebetulan untuk digitalisasi pasti ada kaitannya ke sana, ada kaitan juga dengan perizinan, itu juga sama mitra Komisi 1 DPRD Sumedang,” tambahnya.
Asep atau akrab disapa Akur menerangkan, Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang tegas akan segera menindak lanjuti info pemberitaan yang beredar, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk melakukan rapat kerja bersama.
“Sehingga kita bisa mengetahui, ‘ini kok bisa sampai terjadi seperti itu’. Harus dipahami oleh kita bahwa keberadaan [menara BTS] ini tidak ujug-ujug (tiba-tiba), pasti ada proses dari tahap pertama dulu begitu,” terangnya.
Mengenai kasus berdirinya menara BTS yang belum kantongi PBG itu, Akur memberikan percontohan, dalam proses pembangunan sebelum ke tahap perizinan yang dikeluarkan, ada peran kewilayahan.
Pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan, menurutnya berperan penting dalam proses awal hingga selama pembangunan berlangsung, termasuk adanya kedinasan dinilai perlu menjalin koordinasi yang baik.
Baca Juga:Terindikasi Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC di IndonesiaLSM GBR Desak Wali Kota Copot Dirut RSUD Cibabat, Soroti Pelayanan Buruk dan Abaikan Surat Edaran Gubernur
“Harus bisa saling mengawasi dan saling mengingatkan, atau misalnya dari dinas-dinas tertentu yang memberikan rekomendasi, harus diingatkan,” ujar Akur.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu juga menjelaskan, dalam peraturan yang berlaku, sebelum melakukan pembangunan, seharusnya proses perizinan dapat ditempuh secara lengkap terlebih dahulu, sampai legalitas seperti PBG keluar.
