“Pelaku menyampaikan bahwa dia sudah menikah namun belum memiliki anak, sehingga berniat mengadopsi. Namun semua itu hanya kamuflase untuk menjalankan perdagangan bayi,” tambah Hendra.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2, 4, dan 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan/atau Pasal 33 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegas Hendra.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan manusia yang memanfaatkan celah teknologi dan media sosial. Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait adopsi anak atau perdagangan manusia.
