JABAR EKSPRES – Nama Nur Afifah Balqis sempat tidak banyak dikenal publik, hingga kemudian mencuat ke permukaan setelah terlibat dalam kasus korupsi yang cukup besar dan mengejutkan. Kejadian ini tidak hanya menghebohkan masyarakat karena besarnya dugaan suap, tetapi juga karena pelakunya merupakan seorang politisi muda yang baru berusia 24 tahun saat ditangkap.
Statusnya sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia menimbulkan berbagai reaksi publik dan menjadi simbol dari ironi dalam dunia politik tanah air.
Profil Nur Afifah Balqis:
Lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur pada tahun 1997, Nur Afifah Balqis dikenal sebagai sosok muda yang aktif dan ambisius dalam bidang politik. Di usia yang terbilang muda, ia sudah berhasil menempati posisi strategis sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan.
Baca Juga:5 Jenis Kopi yang Aman Diminum Setiap Hari, Cocok untuk Rutinitas Pagi!6 Motor Sporty Harga Terjangkau 2025, Cocok Buat Harian atau Touring
Jabatan ini menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi dari rekan-rekan politikus senior, mengingat tugas bendahara partai sangat berkaitan dengan pengelolaan dana dan keuangan internal partai.
Perjalanan karier politik Nur Afifah terbilang cepat dan cukup menonjol. Kedekatannya dengan Abdul Gafur Mas’ud, Ketua DPC Demokrat Balikpapan yang juga menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU), membuat namanya sering disebut dalam berbagai forum dan kegiatan politik lokal di Kalimantan Timur.
Dalam struktur partai, perannya sangat sentral karena ia bertanggung jawab atas aliran dana dan pembiayaan kegiatan partai di tingkat kota.
Namun, citra sebagai politisi muda berprestasi mulai berubah ketika Nur Afifah tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun 2022.
Operasi ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa serta perizinan di wilayah Penajam Paser Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, Nur Afifah diketahui berperan sebagai pihak yang menyimpan dan mengelola dana suap dalam rekening pribadinya, yang ditujukan untuk kepentingan proyek-proyek strategis daerah.
Penangkapan ini membawa Nur Afifah langsung ke proses hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di Lapas Perempuan Tenggarong. Berdasarkan hasil penyidikan dan proses persidangan, ia divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar 300 juta rupiah.
