JABAR EKSPRES – Perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti ke zona 5 yang baru dioperasikan ternyata belum membawa perubahan signifikan terhadap persoalan krisis sampah di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat masih terbentur pada pembatasan jumlah ritase truk sampah yang diizinkan masuk ke TPA, yakni hanya 17 ritase per hari. Jumlah tersebut dinilai jauh dari cukup untuk menangani volume sampah yang terus meningkat.
Kepala UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Imam Fauzi mengatakan, bahwa perluasan zona 5 tidak memberikan dampak nyata jika distribusi ritase tetap dibatasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:RPJMD Jabar Dikebut, Pertumbuhan Ekonomi Bakal ditarget 7,95 PersenRibuan Pelanggar Terjaring dalam Dua Hari Operasi Patuh Lodaya 2025 di Jabar
“Dari dulu kita hanya dikasih 17 ritase, padahal jumlah timbunan sampah terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan. Lihat saja di UPT ini, sampah sudah menggunung puluhan ton dan tidak terangkut,” kata Imam dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandung Barat, volume sampah yang dihasilkan masyarakat KBB setiap harinya kini telah melampaui angka 750 ton.
Namun, lanjut dia, dengan keterbatasan kuota pengangkutan ke TPA Sarimukti dan minimnya armada yang tersedia, sebagian besar sampah akhirnya menumpuk di berbagai titik, termasuk kawasan padat penduduk seperti Lembang, Pagerwangi, Sariwangi, Cihanjuang Rahayu, hingga Pasar Cililin.
“Gunungan sampah di UPT saja sudah bau ke mana-mana. Banyak titik tidak tertangani maksimal karena keterbatasan armada dan ritase. Bau sampah benar-benar mengganggu warga,” jelasnya.
Ironisnya, meski zona 5 telah resmi dibuka, status TPA Sarimukti sejatinya sudah melampaui usia operasional. TPA ini seharusnya ditutup sejak 2023 lalu, namun karena belum rampungnya pembangunan TPA pengganti di Legok Nangka, Sarimukti masih difungsikan sebagai lokasi pembuangan darurat untuk seluruh daerah di kawasan Bandung Raya.
Imam menyebut, daya tampung zona 5 diperkirakan hanya akan bertahan hingga maksimal dua tahun ke depan, yakni sampai 2027. Namun, jika seluruh daerah di Bandung Raya membuang sampah dalam volume penuh, kapasitas tersebut bahkan bisa habis lebih cepat.
“Kalau semua buang secara maksimal ke Sarimukti, bisa jadi malah kurang dari dua tahun sudah penuh. Artinya, ini bukan solusi jangka panjang,” ujarnya.
