JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keaslian bangunan cagar budaya peninggalan kolonial Belanda yang berada di Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah.
Bangunan yang pada masa Hindia Belanda difungsikan sebagai Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tersebut kini tengah menjalani proses renovasi dengan pendekatan konservasi yang ketat dan penuh kehati-hatian.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menekankan bahwa bangunan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Oleh karena itu, setiap tahapan renovasi wajib mengikuti kaidah pelestarian, tanpa menghilangkan nilai sejarah maupun karakter arsitektur aslinya.
Baca Juga:Perkuat Arus Informasi dan Tangkal Hoaks, Pemkot Cimahi Lakukan Evaluasi KIM 2025Tegakkan Perda, Pemkot Cimahi Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Cibaligo Cigugur
“Sebelum ketinggalan, ini adalah cagar budaya yang ada di Kota Cimahi. Ini dulunya rumah potong hewan di zaman Belanda dan sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Renovasinya harus dilakukan secara detail, karena tidak boleh merusak keaslian bangunan,” tegas Adhitia, Rabu (17/12/25).
Ia menjelaskan, hingga saat ini jejak keaslian bangunan kolonial tersebut masih sangat terlihat. Baik dari struktur utama bangunan maupun dari sejumlah material lama yang tetap dipertahankan dalam proses renovasi.
“Bisa dilihat keramiknya masih asli,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa material bersejarah tersebut menjadi bagian penting yang tidak boleh diganti sembarangan.
Bangunan eks RPH ini berada di kawasan yang berdekatan dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Saat ini, proses renovasi masih terus berjalan dengan prinsip konservasi, sekaligus disiapkan untuk pengembangan fungsi baru yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat perkotaan Cimahi.
Menurut Adhitia, Pemkot Cimahi tengah mengkaji pemanfaatan bangunan bersejarah tersebut agar tetap hidup dan bermanfaat, tanpa menghilangkan identitas sejarahnya. Salah satu konsep yang tengah disiapkan adalah menjadikan eks RPH sebagai fasilitas publik yang ramah terhadap hewan peliharaan.
“Ke depan, setelah beres Labkesmas, kita akan kembangkan RPH ini menjadi rumah sehat buat hewan peliharaan. Buat yang punya ‘anak bul’, nanti ke depan ada hotel buat anak bul di sini,” ungkapnya.
Selain difungsikan sebagai rumah sehat dan hotel hewan peliharaan, Pemkot Cimahi juga membuka peluang pemanfaatan lain yang bersifat sosial dan rekreatif. Salah satu gagasan yang tengah dibahas adalah menjadikan bangunan tersebut sebagai kafe ramah hewan, yang dapat menjadi ruang interaksi publik sekaligus destinasi baru bagi warga kota.
