Peran Tiap Tersangka
- AN
Menyelenggarakan proses sewa UTM secara melawan hukum, antara lain dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan menetapkan harga kontrak sewa yang tidak wajar.
Bekerja sama dengan HB dalam penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak tanpa proses pelelangan.
Menegosiasikan tarif sewa sebesar 6,5 USD per kL dengan menghilangkan skema seleksi aset PTOm.
Baca Juga:Cara Mendapatkan Passive Income dari Aplikasi DANA, Tinggal Duduk Manis Uang Ngalir TerusRahasia Menyeduh Kopi Nikmat 10 Kali Lipat Lebih Enak, Ikuti Langkah Ini
Menetapkan harga penjualan solar non-subsidi di bawah harga dasar kepada BUMN dan swasta.
Menyusun formula kompensasi produk pertalit dengan nilai yang tidak beralasan tinggi.
- HB
Bersama AN mengakomodasi penawaran dan melakukan penunjukan langsung kerja sama TBBM Merak secara melawan hukum, seharusnya dilakukan melalui pelelangan.
Menyelenggarakan penyewaan UTM dengan menghapus hak Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan menetapkan harga kontrak yang berlebihan.
- TN
Menyetujui dan mengundang pemasok (demut) yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta lelang impor minyak mentah.
Mendukung pemasok tersebut sebagai pemenang lelang, meski volume dan pelaksanaannya tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan.
Terkena sanksi akibat tidak mengembalikan kelebihan bayar.
- DS (bersama SDS dan YF)
Melakukan ekspor minyak mentah anak perusahaan hulu Pertamina pada 2021 terhadap kuota yang seharusnya diserap kilang dalam negeri, padahal tidak terdapat kelebihan (ekses) yang perlu diekspor.
Baca Juga:Review Awal Galaxy Z Fold 7 dan Z Flip 7 di Unpacked NYC, Desain Lebih Tipis Kamera 200MPUpdate Modus Penipuan di Aplikasi OMC Mulai Menagih Member dengan Pajak Fiktif
Pada waktu bersamaan, mengimpor jenis minyak mentah serupa dengan kualitas sama, namun dengan harga impor yang jauh lebih tinggi dibanding harga domestik.
- AS (bersama SDS dan DW)
Bersekongkol menaikkan nilai sewa kapal “Olympic Luna” dari Afrika ke Indonesia sebesar 13 %, sehingga tarif sewa yang seharusnya USD 675,712 berdasarkan publikasi APS, menjadi jauh lebih tinggi.
Tersangka AS, bersama-sama dengan tersangka DW dan tersangka AP, mengoordinasikan agar kapal SUESM milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping.
Untuk itu, mereka mencantumkan persyaratan dalam dokumen pengadaan yang hanya dapat dipenuhi oleh kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara, sehingga proses tender menjadi tidak kompetitif dan tidak adil
- HW
Tersangka HW melakukan kesepakatan dengan tersangka MH dan tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading sebagai penyedia produk gasolin untuk kebutuhan semester pertama tahun 2021. Padahal, pengadaan tersebut seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka, di mana seluruh mitra atau demut (daftar mitra usaha terpercaya) diundang sebagai peserta.
