JABAR EKSPRES – Sempat dihentikan sementara karena masalah perizinan yang belum lengkap, pembangunan tower alias menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang kembali dilanjutkan aktivitasnya.
Sebelumnya, penghentian sementara aktivitas pembangunan menara BTS itu, dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, karena dinilai belum berizin dan tindakan sebagai bentuk penegakkan Perda (Peraturan Daerah).
Ketika dikonfirmasi terkait pembangunan menara BTS yang kembali beraktivitas, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, pihaknya justru belum mengetahui dokumen perizinan atas proyek milik PT Tower Bersama Group (TBG) tersebut.
Baca Juga:Port FC Lolos ke Final Piala Presiden 2025 Usai Kalahkan Dewa United 2-1Kalah Realisasi APBD, Jabar Tak Apple to Apple dengan DIY dan NTB
“Kami sedang mengecek apakah menara itu sudah mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau saat ini disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” katanya, Kamis (10/7).
Rizal menerangkan, terkait penindakan pihaknya memang bergerak jika ada pelanggaran aturan Perda, bukan yang menerbitkan rekomendasi atau izin bangunan.
Oleh karenanya, Satpol PP Kabupaten Sumedang akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), alias kepada lembaga teknis yang menangani urusan perizinan.
“Kami akan tanyakan ke OPD yang membidangi perizinan dan PBG,” terangnya.
Mengenai aspek teknis seperti jarak pembangunan menara dari pemukiman, Rizal mengaku bahwa regulasi di Kabupaten Sumedang, baik Perda maupun Peraturan Kepala Daerah, belum mengatur secara rinci soal radius aman berdirinya menara telekomunikasi.
Menurutnya, aturan perizinan dalam konteks pembangunan tetap mensyaratkan adanya persetujuan warga di sekitar lokasi proyek.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo, dan Kepala BKPM yang mengatur tentang pedoman pembangunan serta penggunaan bersama menara telekomunikasi.
Baca Juga:Wabah Hantavirus Mengintai, Dinkes Ciamis Tingkatkan KewaspadaanBakal Evaluasi Rutin, Taman Supratman Masih dalam Masa Percobaan
“Dalam pasal 11 ayat (2) huruf g disebutkan bahwa salah satu syarat administratif IMB atau PBG Menara adalah adanya persetujuan dari warga sekitar sesuai radius yang ditentukan berdasarkan ketinggian menara,” bebernya.
Rizal menyampaikan, aturan yang masih berlaku secara lokal merujuk pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 63 Tahun 2009, tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Terpadu.
Dalam aturan itu juga tertuang pentingnya dokumen pernyataan tidak keberatan, dari pemilik tanah atau bangunan di sekitar lokasi, baik yang berbatasan langsung maupun tidak langsung.
