Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Banjar Digelar 14 Juli

Jadwal sidang pertama kasus DPRD Banjar telah muncul di SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. (tangkapan layar)
Jadwal sidang pertama kasus DPRD Banjar telah muncul di SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. (tangkapan layar)
0 Komentar

Dasar hukum penahanan tersebut adalah Pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan adanya kekhawatiran penghilangan bukti dan potensi pengulangan tindak pidana. Rachmawati didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang perdana pada 14 Juli mendatang menjadi momen krusial untuk melihat bagaimana dakwaan resmi dari JPU dirumuskan terhadap kedua petinggi DPRD Banjar tersebut. Masyarakat dan pemantau hukum menanti kejelasan lebih lanjut mengenai skema korupsi yang diduga terjadi, peran masing-masing terdakwa, serta upaya pemulihan kerugian negara.

“Komitmen Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini tetap tinggi. Tujuannya jelas, yaitu memulihkan kerugian keuangan daerah yang cukup besar dan sekaligus memberikan efek jera, khususnya bagi penyelenggara negara,” tegas sumber internal Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam keterangan sebelumnya. (CEP)

Laman:

1 2
0 Komentar