JABAR EKSPRES – Polemik penutupan tambang ilegal di kawasan Karst Citatah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terus bergulir panas.
Di balik deru ekskavator yang mendadak terdiam, terungkap fakta mengejutkan, ternyata masih banyak perusahaan tambang yang abai terhadap hak-hak dasar para pekerjanya.
Diketahui, sebanyak 13 tambang dihentikan operasinya sementara waktu. Langkah ini dilakukan menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 26/PM.05.02/PEREK yang menegaskan perlunya penertiban perizinan tambang, khususnya di wilayah hutan dan perkebunan.
Baca Juga:Wacana Bioskop Belum Kunjung Hadir, Cimahi Hadapi Masalah Ruang dan Struktur Jelang Piala Presiden 2025, Ribuan Personel hingga Pengaman Ketat akan Disiapkan Polda Jabar
Namun, penghentian ini bukan sekadar soal administrasi tapi menyimpan akar masalah yang lebih dalam kelalaian terhadap norma ketenagakerjaan.
Menurut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, sebagian dari tambang-tambang tersebut memang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Tetapi banyak yang belum menyelesaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), syarat mutlak dalam pengajuan perpanjangan izin.
Fakta itu diperkuat oleh temuan Ketua Bidang Pembelaan atau Advokat FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat, Deden Sumpena, yang menyebut bahwa penundaan RKAB turut disebabkan oleh kelalaian pengusaha tambang dalam memenuhi kewajiban normatif terhadap pekerja.
“Masih banyak perusahaan tambang yang belum menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), belum juga mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Padahal semua itu adalah amanat undang-undang no 1 tahun 1970 tentang K3 dan UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS,” tegas Deden saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2025).
Deden menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan K3 dan jaminan sosial merupakan bagian dari prasyarat RKAB yang sah.
“Kalau ini tidak dipenuhi, maka izinnya patut ditinjau ulang. Ini bukan sekadar soal kertas administrasi, ini soal hak hidup pekerja,” ujarnya.
Baca Juga:Dualisme Bandung Zoo, Pihak YMT Bantah Ada Perdamaian dengan TSIKejar Kebutuhan Energi Hijau, Ahmad Luthfi Dukung Pembangunan PLTS Terapung
Meski begitu, Deden tak menutup mata terhadap dampak sosial dari penutupan tambang. Pihaknya tetap mendukung proses perpanjangan izin, asalkan diiringi dengan komitmen kuat dari perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja.
“Kami mendampingi para buruh tambang, dan mereka hidup dari tambang itu. Kalau tambangnya ditutup total, penghasilan mereka pun hilang. Tapi jangan jadikan ini alasan untuk mengabaikan kewajiban. Pengusaha tambang wajib taat pada norma-norma ketenagakerjaan,” tambahnya.
