JABAR EKSPRES – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pemerintah membentuk tim lintas Kementerian untuk kaji serta menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Menurutnya, ada sejumlah bagian dalam amar putusan MK yang harus dicermati oleh pemerintah.
“Kami, saya dan Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian, dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji putusan Mahkam Konstitusi yang baru kemarin itu, karena putusan itu membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan,” kata Prasetyo.
Baca Juga:Bantu Masyarakat Miliki Rumah, Menteri PKP Desak PPN 0 Persen DilanjutkanTantangan Implementasi Program MBG, 6 Bulan Berjalan Anggaran Terserap 7 Persen
Ia juga melanjutkan hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan tim akan menunggu arahan-arahan dari Presiden.
Maka, Mensesneg juga meminta masyarakat bersabar menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap putusan MK tersebut.
“Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisis dari Kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan sampaikan,” katanya.
Meskipun begitu, ia menyatakan sikap pemerintah tentunya menghormati Keputusan MK tersebut.
“Yang pasti, secara kelembagaan, kita menghormati Keputusan MK,” ucapnya.
“Kami menghormati, dan tentu pemerintah tidak tinggal diam dalam artian kita akan menganalisis hasil Keputusan MK,” sambungnya.
Sebelumnya, MK pada Kamis (26/6) minggu lalu memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemili nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:Bertemu Dubes Singapura, Ahmad Luthfi Ingin Penerbangan Langsung Semarang-Singapura Dibuka Lebih CepatBeredar Video Pesta Sesama Jenis di Medsos, Polisi: Bukan di Bogor!
Sementara, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
