JABAR EKSPRES – Seorang oknum polisi berinisial CR, yang sebelumnya bertugas di Brimob Polda Jabar, kini resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Ironisnya, meski sudah divonis PTDH, CR tetap melakukan aksi penipuan dengan modus pembayaran digital palsu menggunakan kode QRis.
CR sempat melancarkan aksinya di sebuah toko helm milik Ridha Anisa Fitri (30) yang berlokasi di Jalan Raya Cileunyi No. 329, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban awalnya tidak mengetahui bahwa pelaku merupakan anggota Polri. Namun setelah melapor ke Polsek Cileunyi dan melakukan penelusuran, diketahui bahwa pelaku adalah anggota Brimob Polda Jabar. Kasus ini kemudian diteruskan ke Bidang Propam Polda Jawa Barat.
Baca Juga:Ngopi Bareng, Wagub Jabar Erwan Setiawan dan Sekda Rujuk!Diduga Terlibat Pengeroyokan Dekat Graha Persib, 6 Remaja Diamankan Polisi
Sudah Berulang Lakukan Penipuan
Kuasa hukum korban, Malau, mengungkapkan bahwa CR bukan pertama kali melakukan penipuan. Ia bahkan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran serupa sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.
“CR sudah beberapa kali terlibat dalam kasus penipuan dan pelanggaran disiplin, sehingga diproses dalam sidang kode etik dan dijatuhi vonis PTDH,” kata Malau saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
CR divonis dalam sidang PTDH pada 3 Desember 2024, lalu sempat mengajukan banding sehari setelahnya, pada 4 Desember 2024. Namun, selama proses banding berjalan, CR justru kembali melakukan penipuan serupa, sehingga jumlah korban dan total kerugian semakin bertambah.
Banding Ditolak, Status CR Resmi Dipecat
Berdasarkan evaluasi dan pertimbangan Propam Polda Jabar, banding yang diajukan CR akhirnya ditolak pada 30 Juni 2025, dan status pemecatannya menjadi sah dan final.
“Bandingnya sudah resmi ditolak. Maka keputusan PTDH yang dijatuhkan pada 3 Desember 2024 sekarang telah berkekuatan hukum tetap. CR sudah bukan anggota Polri,” jelas Malau.
CR resmi dipecat berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024, dengan pertimbangan bahwa tidak ditemukan fakta yang meringankan. Sebaliknya, ia memiliki riwayat pelanggaran dan jumlah korban serta kerugian yang cukup besar.
Langkah Hukum Tetap Berjalan
Kini setelah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri, CR akan menghadapi proses hukum sebagai warga sipil. Korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut ke pihak kepolisian.
