JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan alokasi subsidi listrik sebesar Rp 97,37 triliun hingga Rp 104,97 triliun pada 2026 untuk 44,88 juta pelanggan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jismin P Hutajulu mengatakan bahwa subsidi listrik diprioritaskan bagi rumah tangga miskin dan rentan.
“Ini untuk mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiscal, dan lingkungan,” katanya dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Mengintip Potensi Pepi Tommy Sudrajat untuk Kabupaten CiamisDidemo Mahasiswa, Kepala KCD Ciamis Lari ke Pangandaran!
Ia mengatakan ada beberapa parameter makroekonomi yang menjadi dasar perhitungan subsidi ini. Pertama, nilai tukar rupiah yang diasumsikan berada di angka Rp16.500 sampai dengan Rp16.900.
Kedua, harga minya mentah Indonesia (ICP) antara USD 60-USD 80 per barel. Ketiga, inflasi sebesar 1,5-3,5 persen.
Ia mengatakan, target rumah tangga penerima subsidi mencapai 44,88 juta pelanggan, termasuk rumah tangga dengan daya 450 volt-ampere (VA) dan 900 VA, serta bisnis dan industry kecil, dan sektor sosial.
Realisasi subsidi listrik sepanjang tahun 2024 mencapai Rp77,05 triliun. Sementara, di APBN 2025 subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp87,72 triliun.
Namun, realisasi subsidi listrik tahun ini diproyeksikan membekak tembus Rp90.32 triliun.
Untuk mengendalikan beban subsidi listrik, pemerintah telah menetapkan beberapa langkah, termasuk mengelola biaya pokok penyediaan (BPP) listrik, mengingat subsidi adalah selisih antara BPP dan tarif yang dibebankan ke masyarakat.
Maka, pemerintah juga telah menetapkan roadmap specific fuel consumtion dan pengecualian tertentu untuk pembangkit listrik untuk memastikan operasional pembangkit lebih efisien dan terawatt.
Baca Juga:Rudy Susmanto Targetkan Masjid Raya Kabupaten Bogor Selesai pada Pertengahan DesemberSetiap Hari Menghirup Debu, Warga Dukung Dedi Mulyadi Tutup 13 Tambang Ilegal di KBB
Selain itu, pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar 7 per Million British Thermal Units (MMBtu), menetapkan harga tertinggi pembelian listrik dari perusahaan pembangkit swasta (IPP), dan membuat peta jalan untuk mengurangi kehilangan listrik selama penyaluran.
Penyaluran dikhususkan untuk daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) yang memiliki tantangan teknis.
Pemerintah juga mendorong penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara sebesar 70 dolar AS per ton untuk menekan biaya bahan bakar pembangkit.
Kementerian ESDM melaporkan Sebagian besar subsidi listrik ini disalurkan untuk rumah tangga.
Berdasarkan data menunjukan ada 24,75 juta pelanggan RI/450 VA dan 10,49 juta pelanggan R-1/900 VA tidak mampu dari total 85,4 juta pelanggan rumah tanggap.
