Modus Beli Gorengan, Dua Pria di Banjar Kedapatan Curi Sepeda Motor

Modus Beli Gorengan, Dua Pria di Banjar Kedapatan Curi Sepeda Motor
Barangbukti sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Banjar, Senin (30/6/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjar menangkap dua pria berinisial RD (28) dan UJ (32) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Penangkapan dilakukan secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Tempat Parkir Pasar Kota Banjar, Jalan Kehutanan, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, pada Selasa, 6 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 03.40 WIB.

Korban pencurian, Ina Latifah Nuris (44), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Lingkungan Cikabuyutan Barat, Hegarsari, Pataruman, Kota Banjar. Sepeda motor miliknya, Honda Beat Hitam tahun 2018 dengan nomor polisi Z-6485-YP, dicuri saat terparkir di area pasar tersebut. Dua saksi, Iim Pathah dan Sarip turut memberikan keterangan terkait peristiwa ini.

“Modus operandi yang dijalankan kedua tersangka cukup licik. RD dan UJ diketahui datang ke pasar dengan alasan membeli gorengan dan bumbu nasi liwet. Namun, alih-alih berbelanja, keduanya malah melakukan aksi pencurian,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahri, saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (30/6/2025).

Baca Juga:Helaran Budaya Tutup Rangkaian Hari Jadi Bogor ke-543, Ribuan Warga Diminta Lestarikan LingkunganSi Jalak Harupat Berpeluang Jadi Home Base Klub Liga 1 dan Liga 2, Ini Kata Dispora Kabupaten Bandung

UJ berperan sebagai pengintai yang mengawasi keadaan sekitar pasar. Sementara RD bertindak menaiki dan membawa motor korban. UJ juga membantu aksi dengan mendorong motor dari belakang sambil memegang behel kendaraan untuk mempermudah pergerakan RD.

Kewaspadaan petugas dan kemungkinan informasi dari saksi berhasil menggagalkan upaya kabur kedua tersangka. RD dan UJ langsung diamankan di TKP tepat pada 6 Mei 2025 sekitar pukul 03.40 WIB. “Selain motor milik Ina Latifah Nuris yang berhasil diamankan sebagai barang bukti utama, kami juga menyita beberapa barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana ini,” katanya.

Barang bukti yang diamankan sangat beragam. Selain satu unit Honda Beat Hitam tahun 2018 dengan nopol Z-6485-YP, juga disita satu unit Honda CS1 warna biru bernomor polisi Z 4856 LF. Barang bukti lain yang cukup mencolok adalah satu lembar STNK atas nama FITRIA NURMALIA DESY dari Tasikmalaya untuk kendaraan Daihatsu Xenia 1.3 R MT Putih tahun 2017 bernopol Z 1765 LH (Noka: MHKV5EA2JHK028036, Nosin: 1NRF333879, BPKB: N-10279778).

0 Komentar