Ribuan Peserta BPJS Gratis Dicoret Massal di KBB, Ini Penyebabnya!

Ilustrasi Kartu BPJS
Ilustrasi Kartu BPJS
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 84.805 warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai dari APBN.

Dinonaktifkannya ribuan peserta tersebut karena nama mereka tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial KBB Idad Saadudin mengatakan, pencabutan kepesertaan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga:Pernikahan Tinggi, Perceraian pun Tinggi, Kemenag Cimahi Dorong Bimbingan Catin untuk Tekan Konflik Rumah TanggaViral! Seorang Pria Diduga Dikeroyok oleh 30 OTK di Dekat Graha Persib, Polisi Selidiki Pelaku 

“Sebanyak 84.805 jiwa peserta PBI APBN telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena berada di atas desil 5 dan tidak terdaftar dalam DTSEN,” kata Idad saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).

Sekedar diketahui, pemerintah pusat kini mewajibkan seluruh peserta PBI APBN untuk berada dalam rentang desil 1 hingga 5 berdasarkan data kemiskinan terbaru.

Hal itu merupakan bagian dari peralihan sistem pendataan ke DTSEN, yang menjadi acuan utama dalam pemberian bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan.

Kendati demikian, dikatakan Idad, warga yang dinonaktifkan masih berpeluang kembali menjadi peserta jika terbukti memenuhi kriteria kurang mampu serta yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.

“Mereka yang dinonaktifkan dapat direaktivasi bila hasil verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa mereka berada di bawah desil 5 dan memiliki kebutuhan kesehatan mendesak, seperti penyakit kronis atau katastropik. Harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebagai bukti,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, Dinas Sosial KBB masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat terkait proses reaktivasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Sambil menunggu proses reaktivasi, kata dia, sebagian warga yang terdampak telah dialihkan menjadi peserta PBI yang ditanggung oleh APBD melalui pengusulan dari Dinas Kesehatan Bandung Barat.

Baca Juga:Lonjakan Wajib Pajak Membeludak, Samsat Cimahi Prioritaskan Lansia dan DisabilitasAntrean Program Pemutihan Pajak Kendaraan Membludak, Samsat Cimahi Lakukan Perpanjang Waktu

“Untuk sementara, kepesertaan mereka dialihkan ke PBI APBD. Mekanisme pengusulannya dilakukan oleh Dinkes,” ujar Idad.

Dinas Sosial mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera menghubungi pihak kelurahan atau Dinas Sosial apabila mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan.

“Pemerintah daerah juga berkomitmen membantu proses reaktivasi bagi warga yang layak,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar