JABAR EKSPRES – Berikut ini skema KUR BRI Rp100 juta dengan tempo 5 tahun, bunga rendah, karena cicilannya hanya mulai dari Rp146 ribu.
Di tengah meningkatnya kebutuhan modal usaha, Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2025 dengan berbagai pilihan skema pembiayaan yang cocok untuk pelaku UMKM di Indonesia.
Salah satu skema yang paling diminati adalah KUR BRI Rp100 juta dengan tenor 5 tahun karena bunga rendah dan cicilan ringan.
Baca Juga:Terima Amplop Rp180.000 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Ini LinknyaCek BSU 2025 Tahap 2 Rp600 Ribu bagi Pekerja yang Belum Terima Dana Bantuan
Program ini sangat cocok bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin mengembangkan usahanya dengan tambahan modal kerja atau investasi.
Jenis KUR BRI 2025 dan Plafonnya
BRI menawarkan beberapa jenis KUR yang bisa disesuaikan dengan skala dan kebutuhan usaha:
1.KUR Super Mikro
Plafon maksimal: Rp10 juta
Bunga: 3% per tahun
Cocok untuk usaha baru skala kecil atau pemula
2.KUR Mikro
Plafon: Rp10 juta hingga Rp100 juta
Bunga: Bertahap (mulai dari 6% hingga 9% per tahun)
Cocok bagi usaha kecil yang telah berjalan dan butuh tambahan modal
3.KUR Kecil
Plafon: Rp100 juta hingga Rp500 juta
Untuk usaha yang sedang berkembang dan butuh suntikan modal besar
Dengan fleksibilitas pilihan ini, pelaku UMKM bisa memilih skema yang paling sesuai dengan kondisi bisnis mereka.
Cicilan KUR BRI Rp100 Juta Tenor 5 Tahun
Salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan adalah: berapa cicilan untuk KUR Rp100 juta dengan tenor 5 tahun (60 bulan)?
Berdasarkan simulasi angsuran KUR BRI:
-Plafon Rp100 juta
-60 bulan: Rp2.166.667 per bulan
-Bunga dikenakan secara bertahap dan kompetitif
-Cicilan ringan, cocok untuk cash flow UMKM yang dinamis
Untuk skala lebih kecil seperti plafon Rp10 juta, bahkan cicilannya hanya sekitar Rp216.667 per bulan, setara dengan kurang dari Rp146 ribu per dua minggu.
Syarat Mengajukan KUR BRI Tahun 2025
Agar dapat mengakses pinjaman ini, calon debitur wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
1.Dokumen Pribadi:
-KTP elektronik (e-KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Surat Nikah (jika sudah menikah)
2.Dokumen Usaha:
Baca Juga:BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi bersama Pemprov Jabar untuk Dukung Hak Jaminan Kesehatan CPNS-PPPK 2025Transformasi BPJS Kesehatan Dipuji Pensiunan PNS: Pelayanan Semakin Mudah dan Merata
-NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW atau kelurahan
