Bangunan Cagar Budaya Tanpa Arsip dan Arah, Tim Ahli Cimahi Minta Pemerintah Tak Lepas Tangan

Penetapan Tiga Cagar Budaya di kota Cimahi (Mong)
Penetapan Tiga Cagar Budaya di kota Cimahi (Mong)
0 Komentar

Ia mengungkapkan, pihak pengelola rumah, yakni Pusdikpom, juga sangat terbuka dalam proses kajian dan penetapan status cagar budaya. Bahkan, pihak mereka secara aktif mengusulkan rumah dinas tersebut untuk dikaji.

“Ini akan jadi trigger. Enam rumah jajaran di Jalan Tembakan ke depan akan ditetapkan juga sebagai cagar budaya,” imbuhnya.

Tak hanya di kawasan pusat kota, upaya pelestarian juga menjangkau sisi timur Cimahi. Di Cibeureum, berdiri rumah tua yang dikenal warga sebagai Gedong Anom atau Gedong Rorak, peninggalan dari keluarga besar Wangsa Dimarta dan Wangsa Dikrama juragan pasar dan tanah di kawasan Kebun Kopi.

Baca Juga:Bupati Rudy Susmanto Bangga Kabupaten Bogor Jadi Lokasi Latihan Bersama Tiga Matra TNIPeringati HKG ke-53, Bupati Bogor Ajak TP-PKK Perkuat Kolaborasi Bangun Daerah Berbasis Ketahanan Keluarga

Rumah itu menjadi titik awal munculnya toponimi ‘Kebun Kopi’ karena dulunya dikelilingi lahan kopi yang masih menyisakan jejak hingga kini. Namun, kondisi bangunan mulai mengkhawatirkan.

“Fondasi bagian kanan depan rumah sudah miring. Kalau dibiarkan, bisa runtuh,”kata Kang Mac mengingatkan.

Gedong Anom memiliki keunikan tersendiri karena menggabungkan elemen arsitektur kolonial, pilar-pilar besar bergaya Mandarin, dan unsur khas Jawa. Saat ini, rumah tersebut dimiliki dan dirawat oleh perusahaan transportasi Blue Bird.

“Mereka punya komitmen merawat bangunan itu. Biasanya kalau rumah tua sudah jelek, ya dihancurkan. Tapi ini enggak. Hanya memang belum ada referensi arsip yang bisa dijadikan rujukan pelestarian,” tutup Kang Mac. (Mong)

0 Komentar