Pemkab Bogor Ikuti Kebijakan Pusat, Satgas Saber Pungli Resmi Dibubarkan

Pemkab Bogor Ikuti Kebijakan Pusat, Satgas Saber Pungli Resmi Dibubarkan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Hal itu disampaikan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto usai membuka Pameran Foto 100 Hari Kerja di Situ Plaza, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (20/6).

“Kita ada dua satgas yang dibentuk. Pertama saber pungli, yang kedua adalah satgas pemberantasan premanisme,” ujarnya, Minggu (22/6).

Baca Juga:Melihat Batik Karya Disabilitas, Desain Unik Ikut Lestarikan BudayaPuluhan Tablet Mewah untuk DPRD Bandung Barat, Dedi Mulyadi: Apakah Itu Urgent?

Pembubaran itu selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Presiden Prabowo membubarkan bentukan Presiden sebelumnya yakni Jokowi yang membentuk satgas Saber Pungli.

“Maka satgas saber pungli kita juga ngerujuk kepada kebijakan pemerintah pusat, Instruksi presiden,” katanya.

Rudy menjelaskan, petugas yang berada di Satgas Saber Pungli dialihkan ke Satgas Premanisme.

Satgas Premanisme sendiri dibentuk untuk memberantas aksi Premanisme dan Ormas yang mengganggu iklim investasi.

“Kita hari ini memaksimalkan satgas premanisme. Dimana semua institusi tergabung menjadi satu,” pungkasnya.

0 Komentar