JABAR EKSPRES – Pihak Polsek Banjarmasin Selatan yang berada di bawah naungan Polresta Banjarmasin dan termasuk dalam jajaran Polda Kalimantan Selatan, bersama-sama dengan Ketua RT Kelurahan Tanjung Pagar serta sejumlah warga setempat, berhasil menangkap seorang pria berinisial SN. Pria tersebut diamankan karena diduga telah melakukan tindak rudapaksa atau kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri.
Aksi penangkapan ini dilakukan secara kompak oleh aparat kepolisian dan masyarakat sebagai bentuk respons cepat terhadap tindakan keji yang sangat meresahkan lingkungan.
“Pelaku rudapaksa berinisial SN itu, setelah diciduk langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Jumat.
Baca Juga:5 HP POCO Gaming Terbaik 2025, Lancar Main Game Berat Tanpa Ngelag!Dari Putri Diana hingga Maia Estianty, Inilah Sosok Ikonik dengan Blue Sapphire
Menurut keterangan yang disampaikan oleh AKP Eru, pria berinisial SN yang sehari-hari bekerja sebagai penjual pentol keliling, diketahui telah melakukan tindakan keji berupa rudapaksa terhadap anak tirinya secara berulang kali.
Aksi tidak bermoral tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan sudah dilakukan beberapa kali oleh pelaku terhadap korban yang seharusnya ia lindungi sebagai anggota keluarga.
AKP Eru, yang memberikan pernyataan mewakili Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat SN terakhir kali berlangsung pada tanggal 28 Mei 2025 dan bahkan kembali terjadi keesokan harinya, yakni pada 29 Mei 2025.
Kedua kejadian tersebut terjadi di kediaman pelaku sendiri, tempat di mana seharusnya korban merasa aman. Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku benar-benar telah melanggar batas moral dan hukum secara serius.
“Perbuatan bejat itu terakhir terjadi pada 28 Mei 2025 dan berlanjut ke 29 Mei 2025 bertempat d rumah pelaku,” ucap AKP Eru mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Eru menjelaskan bahwa korban yang masih tergolong anak di bawah umur ternyata menjadi sasaran manipulasi pelaku melalui bujuk rayu dan ancaman.
Pelaku memanfaatkan posisi dan kedekatannya dengan korban untuk membujuk dan menakut-nakuti, sehingga korban merasa tidak punya pilihan selain menuruti kemauan pelaku dan akhirnya terlibat dalam perbuatan terlarang tersebut.
Baca Juga:Kenali Blue Sapphire Maia Estianty, Batu Permata Favorit Bangsawan DuniaManchester City Didenda Rp21 Miliar oleh Premier League karena Telat Kick-Off!
“Bujuk rayu dari pelaku akan menyekolahkan korban, sedangkan ancamannya bilamana memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibu korban, maka pelaku akan meninggalkan atau menceraikan ibu korban,” terang Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin Ipda Partogi Hutahean.
