Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair Hari ini? Berikut Ketentuannya

Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair Hari ini? Berikut Ketentuannya
Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair Hari ini? Berikut Ketentuannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 kabarnya siap disalurkan Kemnaker kepada penerima.

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja/buruh yang terdampak tekanan ekonomi.

Baca Juga:Daftar Harga Emas Hari ini di Pegadaian: Update Harga Antam, UBS, Galeri24 pada Jumat, 20 Juni 2025Menlu Jerman, Prancis, Inggris akan Mencari Solusi atas Konflik Iran-Israel

Tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan disalurkan sekaligus dengan total bantuan sebesar Rp600 ribu.

Kabar pencairan BSU ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis (19/6), Estiarty menjelaskan bahwa anggaran BSU 2025 sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan saat ini pihak Kemnaker tengah memproses pencairan kepada para penerima.

“Sesegera mungkin pastinya,” ungkap Estiarty, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyaluran dana bantuan ini.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan BSU sudah bisa diterima oleh pekerja pada minggu kedua bulan Juni 2025.

Hal ini sejalan dengan upaya percepatan program bantuan pemerintah yang diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Ketentuan Penerima BSU 2025

Aturan lengkap mengenai program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permenaker No 10 Tahun 2022.

Baca Juga:Hanya dengan Satu Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Bisa Cair Rp500 Ribu per HariHarga Emas Antam Hari ini Merosok Lagi Menjadi Rp1.937.000 per Gram pada Kamis, 19 Juni 2025

Dalam peraturan tersebut dijelaskan sejumlah persyaratan bagi para penerima BSU, antara lain:

1.Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

2.Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3.Memiliki penghasilan/gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

4.Tidak menerima bantuan sosial pemerintah lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dalam waktu bersamaan.

BSU 2025 diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi syarat, dan disesuaikan dengan ketersediaan pagu anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai calon penerima, penting untuk memastikan bahwa data rekening yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sudah terbaru dan valid.

Pemerintah mendorong para pekerja untuk segera memperbarui informasi rekening melalui perusahaan tempat bekerja atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) agar tidak terjadi kendala saat pencairan dana dilakukan.

0 Komentar