Ini 17 Syarat Nikah di KUA yang Harus Dipenuhi Calon Pengantin

Ini 17 Syarat Nikah di KUA yang Harus Dipenuhi Calon Pengantin
Ini 17 Syarat Nikah di KUA yang Harus Dipenuhi Calon Pengantin
0 Komentar

  1. Akta Cerai atau Akta Kematian

Untuk calon pengantin yang berstatus duda atau janda.

  1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Asal

Jika menikah di luar wilayah domisili atau kecamatan tempat tinggal.

  1. Biaya Nikah
  • Gratis (Rp0,-) jika dilangsungkan di KUA pada hari kerja
  • 000,- jika diadakan di luar KUA atau di luar jam kerja.
  • Pembayaran disetor langsung ke bank, bukan ke petugas KUA.
  1. Materai Rp10.000 (3 lembar)

Untuk keperluan pengesahan dokumen penting.

Baca Juga:Skor BI Checking Buruk? Tenang, Dana Cicil di Aplikasi DANA Bisa Jadi Solusinya!10 Pinjaman Online Resmi OJK dengan Bunga Rendah dan Cicilan Bulanan

  1. Nomor HP dan Email Calon Suami, Istri, serta Wali

Digunakan untuk proses verifikasi dan komunikasi selama pengurusan administrasi nikah.

Tips Tambahan:

  • Persiapkan dokumen dari jauh hari, terutama surat-surat dari desa/kelurahan agar tidak terburu-buru.
  • Cek ulang kelengkapan berkas sebelum datang ke KUA agar proses berjalan lancar.
  • Konsultasikan ke KUA setempat jika ada perbedaan atau kendala, karena setiap daerah bisa memiliki sedikit perbedaan teknis.

Menikah di KUA memang terlihat sederhana, tapi memerlukan kesiapan administratif dan komitmen dari kedua belah pihak. Dengan memenuhi 17 syarat ini, kamu sudah selangkah lebih dekat menuju pernikahan yang sah, sakral, dan penuh keberkahan.

0 Komentar