Menurut pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol pada 5 Juni 2025, dari keempat perusahaan tersebut, dua di antaranya telah memiliki izin dan dokumen lingkungan. Keindahan alam Raja Ampat yang selama ini dikenal dunia kini berada di ambang kehancuran akibat ancaman dari aktivitas pertambangan nikel. Seruan untuk menghentikan kegiatan tambang di wilayah ini terus menggema di media sosial.
Salah satu perusahaan terbesar yang beroperasi di wilayah tersebut adalah PT Gag Nikel, anak usaha dari BUMN PT Aneka Tambang (Antam), yang telah beroperasi sejak tahun 1997. PT Gag Nikel memiliki izin kontrak karya pertambangan seluas 13.136 hektare dan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 603,25 hektare. Ironisnya, Pulau Gag—yang hanya memiliki luas sekitar 6.030 hektare—dibebani izin pertambangan melebihi luas pulau itu sendiri.
Izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat diterbitkan pada tahun 2017 saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipimpin oleh Ignatius Jonan, dan perusahaan mulai beroperasi setahun kemudian. Laporan dari Greenpeace menyebutkan bahwa aktivitas tambang di kawasan ini telah menyebabkan kerusakan hutan dan vegetasi alami seluas lebih dari 500 hektare.
Baca Juga:Pilihan 7 HP Samsung Termurah 2025 dengan Spesifikasi Mantap dan Harga Ramah di KantongReview Oppo A5i Indonesia Ponsel Rp1 Jutaan dengan Sertifikasi Militer
Jaringan Advokasi Tambang juga mengungkapkan adanya dugaan konflik kepentingan dalam struktur perusahaan. Bambang Susigit, yang dilantik sebagai Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM pada 2017, tercatat sebagai pemegang saham sekaligus komisaris PT Gag Nikel.
Selama enam tahun beroperasi dan mengeksploitasi ribuan ton nikel di Pulau Gag, perusahaan ini akhirnya diberhentikan sementara oleh Kementerian ESDM akibat meningkatnya polemik publik mengenai aktivitas tambang di Raja Ampat.
Sorotan tajam terhadap aktivitas ini mencuat ketika sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia bersama empat pemuda Papua melakukan aksi protes dengan membentangkan spanduk bertuliskan kritik terhadap dampak buruk eksploitasi nikel. Aksi ini berlangsung saat Konferensi Indonesia Critical Minerals Conference and Expo di Jakarta pada 3 Juni 2025.
Akibat aksi tersebut, keempat orang ditahan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Namun tidak lama setelah itu, semuanya dibebaskan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam aksi yang mereka lakukan.
