JABAR EKSPRES – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan pajak dan bea masuk sebanyak 1.800 barang jamaah haji Indonesia hingga Rabu (11/6), dengan nilai pembebasan mencapai USD 149.144 atau setara Rp 2,42 miliar.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa jamaah haji tidak perlu khawatir tentang pajak dan bea masuk untuk barang bawaan mereka.
“Per hari ini 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas tadi ya (pajak dan bea masuk). Jadi, jamaah haji tidak perlu khawatir, apabila mereka membawa barang, bisa kurma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi,” kata Anggito dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Baca Juga:PHK Besar-Besaran, Pemerintah Janjikan Ribuan Lapangan KerjaRazia Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Bandung, 4 Orang Diduga Kedapatan Konsumsi Narkoba!
“Kita tidak memungut ataupun tidak memberikan beban PDRI, atau pajak dalam rangka impor, baik biaya masuk maupun pajak-pajak. Jadi, itu baik yang ditenteng maupun yang dikirim,” tambahnya.
Untuk mempermudah dan mempercepat proses layanan bea cukai di bandara, Kemenkeu telah menyiapkan teknologi canggih seperti X-ray dan face recognition.
Barang milik jamaah haji juga tidak lagi melalui conveyor, tetapi langsung diangkut dari penerbangan menuju ke debarkasi di Pondok Gede.
“Jadi, ini adalah inovasi baru yang kita lakukan di Bandara Soekarno-Hatta. Nanti akan dilakukan di beberapa bandara, tapi yang khusus di Bandara Soekarno-Hatta ini paling advance, yang paling maju,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengumumkan bakal membebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan jamaah haji reguler.
Hal ini pun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ini mulai berlaku efektif per 6 Juni 2025.
“Bagi jamaah reguler itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk atas seluruh barang bawaannya,” kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul.
Baca Juga:Tolak Euforia Berlebihan, SMPN 1 Cimahi Pilih Perpisahan di Lingkungan Sekolah700 Korban PHK Diberangkatkan ke Tempat Kerja Baru, Kapolri: Total 35.000 Lowongan Disiapkan
Dengan demikian, jamaah haji dapat kembali ke Indonesia dengan lebih mudah dan nyaman.
