BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggemparkan publik dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwarti Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.
Salah satu tersangka adalah Edy Marwoto, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, bersama tiga lainnya berinisial DR, YI, dan DNH. Penyidikan mengungkap penyelewengan dana hibah pada tahun 2017, 2018, dan 2020, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari 20% dari total dana yang diterima.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, membeberkan kronologi kasus ini. Pada 2017 dan 2018, tersangka YI bersekongkol dengan DR untuk memasukkan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf Kwarcab dalam proposal dana hibah.
Baca Juga:Jamin Mutu Akademik, LAMEMBA Asesmen Prodi Perbankan Syariah STEI Al AmarSPMB SMAN 12 Bandung Lancar, Kepsek Tegas Tanpa Siswa Titipan
Padahal, biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang standar harga tertinggi satuan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Lebih lanjut, tersangka DNH, yang menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab pada 2017 dan 2018, terbukti menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai peruntukan dan tanpa pertanggungjawaban yang sah. Sementara pada 2020, Edy Marwoto, selaku Kadispora, dengan sengaja meloloskan biaya representatif dan honorarium yang tidak sesuai regulasi. Tak hanya itu, Edy juga terlibat dalam penyalahgunaan dana tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, lebih dari 20% dari dana hibah yang diberikan pada 2017, 2018, dan 2020,” tegas Dwi dalam keterangan resmi, Jumat (13/6/2025).
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara dan denda berat menanti mereka.
Penahanan Tersangka
Tiga tersangka, yakni Edy Marwoto, DR, dan DNH, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2025. Sementara YI tidak ditahan dalam kasus ini karena sedang menjalani penahanan terkait perkara lain, yakni kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di Kota Bandung, memicu sorotan tajam terhadap pengelolaan dana hibah oleh instansi pemerintah. Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan kepercayaan publik. (san)
