Ia menekankan bahwa penggabungan wilayah administratif membutuhkan kajian teknis, konsultasi publik, serta persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi dan pusat.
“Jadi mengenai keinginan sebagian wilayah Margaasih ke Kota Cimahi ini masih kita bicarakan, karena ini menyangkut undang-undang. Saya saat ini fokus aja bekerja,” pungkasnya. (Mong)