JABAR EKSPRES – PT GAG Nikel saat ini tengah menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan yang dilakukannya di Raja Ampat.
Namun ternyata pemerintah memang memperbolehkan PT GAG Nikel ini untuk beroperasi di kawasan hutan lindung yang ada di Kabupaten Raja Ampat.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Baca Juga:Link Live Streaming Final UEFA Nations League antara Portugal vs Spanyol, Siapa Bakal Menang?Link Live Streaming Laga Jerman vs Prancis di UEFA Nations League
Menurut Hanif Faisol Nurofiq bahwa kegiatan PT GAG Nikel ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentahng Kehutanan Menjadi Undang-undang.
Pria 54 tahun tersebut mengungkapkan bahwa dalam peraturan tersebut, PT GAG ini masuk ke dalam daftar 13 kontrak karya yang diberikan izin untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung.
Dengan begitu, Menteri LH tersebut mengonfirmasi bahwa penambangan yang dilakukan tersebut legal.
“Sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” katanya pada Minggu, 8 Juni 2025.
Lebih lanjut, Hanif juga mengungkapkan bahwa PT GAG telah memenuhi syarat perizinan.
“Sehingga dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan nikel di Pulau Gag ini seluas 6030 meter, jadi pulau ini sekali lagi masuk di dalam pulau-pulau kecil kemudian segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN ini,” tuturnya.
Tidak itu saja, ia juga menilai bahwa pelaksanaan di lapangan terkait pekerjaan tambang nikel ini relatif memenuhi kaidah tata lingkungan.
Baca Juga:Prediksi Pertandingan Portugal vs Spanyol di Final UEFA Nations LeagueIni Sosok Salif Cisse, Pemain Asal Prancis yang Dikaitkan dengan Persib Bandung
“Artinya bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius, artinya kalaupun ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja,” ucap Hanif.
Meski begitu, Hanif menegaskan tetap perlunya verifikasi lapangan dan akan meninjau kembali persetejuan lingkungan dari perusahaan tersebut.
“Mengingat bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam UU Nomor 27 tahun 2007 dan mengingat kerentanan ekosistem Raja Ampat, atas dampak yang ditimbulkannya akan segera diperintahkan untuk dipulihkan,” ujarnya.*
